Operator Masih Membisu Soal Kuota Hangus Pelanggan Non-Rollover

WWW.SINYALMAGZ.COM –  Isu tentang sisa pulsa maupun kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir agaknya ibarat peribahasa “hangat-hangat tahi ayam”. Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan hak konsumen atas nilai ekonomis dari layanan yang telah dibayar. Namun hingga awal Oktober 2026 ini sosialisasi opsi yang oleh MK diberlakukan bagi pelanggan non rollover itu belum pula terdengar secara terbuka dan menyeluruh.

Pelanggan non-rollover adalah pengguna layanan seluler (prabayar maupun pascabayar) yang membeli paket data atau kuota internet dengan skema use-it-or-lose-it. Artinya, seluruh sisa kuota yang belum terpakai akan otomatis hangus tanpa kompensasi begitu masa berlaku paket berakhir.

Dalam sistem ini, jika seorang pelanggan membeli paket data 10 GB berlaku selama 30 hari dan hanya menggunakannya sebanyak 6 GB, maka sisa 4 GB akan langsung hilang pada hari ke-31 tanpa kesempatan untuk menyambung atau memindahkan sisa data tersebut ke periode berikutnya, meskipun telah dibayar lunas di awal. Skema ini biasanya diterapkan pada paket-paket promo berharga murah (promo/discounted tier).

Melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dan berlaku secara hukum sejak 23 Juli 2026, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomis yang merupakan hak milik konsumen. Oleh karena itu, skema yang menghanguskan sisa kuota secara sepihak tanpa memberi opsi lain dianggap merugikan konsumen.

Namun, MK tidak melarang total skema non-rollover, melainkan memberikan putusan konstitusional bersyarat di mana operator penyedia jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi paket yang menjamin sisa kuota tidak langsung hangus agar konsumen memiliki kebebasan memilih.

BACA JUGA: Kuota Internet Hangus? Kenali Bedanya Pelanggan Rollover dan Non-Rollover

Merespons hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi No. 4 Tahun 2026 pada 26 Agustus 2026 sebagai pedoman operasional yang menginstruksikan seluruh operator seluler untuk menghadirkan fleksibilitas skema bagi para pengguna, dengan batas waktu pelaporan pemenuhan operasional pertama yang ditetapkan pada 28 September 2026.

Dengan adanya regulasi ini, pelanggan—termasuk mereka yang sebelumnya terikat pada skema non-rollover—seharusnya kini memiliki beberapa opsi transparan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan:

  1. Opsi Data Rollover (Akumulasi Sisa Kuota) Melalui opsi ini, sisa kuota dari periode sebelumnya tidak akan hangus saat masa aktif habis. Kuota tersebut secara otomatis diakumulasikan ke periode berikutnya, selama pengguna melakukan perpanjangan paket (renew) atau membeli paket baru sebelum atau tepat saat masa aktif berakhir.
  2. Opsi Paket Non-Rollover Berbiaya Murah Bagi konsumen yang mengutamakan kuota besar dengan harga sehemat mungkin, paket non-rollover tetap tersedia. Perbedaannya, kini operator wajib menginfokan secara transparan sejak awal bahwa paket tersebut berfitur hangus, sehingga pembelian dilakukan atas kesadaran penuh konsumen.
  3. Opsi Perpanjangan Masa Aktif Fleksibel Operator kini didorong untuk menyediakan skema pembelian add-on masa aktif. Pelanggan yang masa aktif paketnya hampir habis tetapi masih memiliki sisa kuota yang banyak dapat membeli perpanjangan masa aktif dengan biaya terjangkau tanpa perlu membeli paket kuota baru yang mahal.
  4. Transparansi Notifikasi dan Peringatan Dini Putusan MK dan aturan Komdigi juga mewajibkan operator memberikan transparansi informasi secara berkala. Sebelum kuota atau masa aktif berakhir, sistem wajib memberikan peringatan dini (reminder) mengenai jumlah sisa kuota dan tenggat waktu agar pengguna dapat mengambil tindakan sebelum kuota hangus.

Saat ini, pemerintah berada dalam tahap pengawasan ketat terhadap implementasi paket-paket baru tersebut, dan operator yang belum atau tidak menyediakan pilihan layanan sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Secara keseluruhan, Putusan MK memberikan keseimbangan baru dalam industri telekomunikasi Indonesia. Kebijakan ini tidak mematikan skema paket murah non-rollover, melainkan menghapus ketidakadilan akibat tiadanya pilihan. Bagi para pelanggan non-rollover, keputusan ini membuka opsi yang lebih adil untuk mengamankan sisa kuota mereka atau tetap memilih paket berharga miring sesuai kebutuhan pemakaian masing-masing, begitu seluruh operator merealisasikan dan menyosialisasikannya secara penuh.(*)

BACA JUGA: Menggugat Kuota Hangus Non-Rollover Pasca-Putusan MK

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled