5 Negara Todong Google Bayar Pajak

sinyal.co.id

ilustrasi lipsusIndonesia masuk daftar panjang negara-negara yang meminta Google untuk membayar kewajiban pajak setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berupaya melakukan pemeriksaan pajak terhadap Google atas kegiatan ekonomi yang telah mereka lakukan di Indonesia sejak 2011.

Mengingat Google sudah terdaftar sebagai wajib pajak penanaman modal asing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Google Singapore Pte Ltd sejak 15 September 2011, maka asumsi pajak yang belum disetor Google ke pemerintah selama lima tahun adalah Rp2,75 triliun.

Ternyata tidak hanya di Indonesia hal ini terjadi, Google juga tersendat masalah pajak di empat negara berbeda selain Indonesia. Berikut beberapa negara yang memiliki keterkaitan masalah pajak dengan Google seperti di Indonesia berikut dengan alasannya.

Inggris

Pada Januari 2016 lalu, pemerintah Inggris meminta Google untuk membayar 130 juta poundsterling setelah dilakukan audit terbuka oleh otoritas pajak setempat. Kesepakatan itu mendapat kritik dari anggota parlemen oposisi Inggris yang menilai jumlahnya terlalu rendah. Tagihan itu meliputi utang pajak Google di Inggris sejak tahun 2005 sampai 2015, setelah enam tahun penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas pajak Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC).

Google dituding sebagai salah satu dari perusahaan yang menghindari pajak, meskipin meraih pundi-pundi besar dari penjualan di Inggris.Tercatat Google hanya membayar pajak 20,4 juta poundsterling pada 2013, sedangkan nilai penjualannya di Inggris kala itu mencapai 3,8 miliar poundsterling.

Google sendiri disebut menghasilkan keuntungan besar di Inggris melalui iklan online. Di awal tahun Google mengaku telah setuju mengubah sistem akuntansinya agar proporsi aktivitas penjualan di Inggris bisa lebih tinggi dibanding di Irlandia. Inggris tercatat merupakan pasar terbesar Google setelah Amerika Serikat.

Italia

Otoritas pajak Italia juga mengejar pajak dari Google sekitar 300 juta euro untuk enam tahun operasional mereka di negara tersebut. Langkah ini juga dilakukan Italia untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak perusahaan teknologi yang berkembang.

Pemerintah setempat berkata mereka sedang menyelidiki Google sebagai bagian dari penyelidikan pajak antara tahun 2008 dan 2013. Di tahun 2015, Google tercatat hanya membayar pajak penghasilan 2,2 juta euro di Italia. Negara tersebut menuding Google berupaya menghindari pajak dan mengalihkan pendapatan dari Italia ke kantor di Irlandia.

Prancis

Otoritas pajak Prancis menggerebek dan menyegel kantor Google di kota Paris pada 24 Mei 2016 sebagai bagian dari pemeriksaan pajak yang sudah dimulai sejak Juni 2015. Dari pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak itu, disebut-sebut Google kemungkinan tidak membayar pajak dan denda pemerintah setempat sebesar US$1,12 miliar atau setara Rp15,2 triliun. Google yang berada di bawah payung perusahaan induknya Alphabet, mengatakan telah mengikuti peraturan Prancis.

Spanyol

Sebulan setelah penggerebekan kantor Google Paris, hal serupa terjadi di kantor Google Madrid, Spanyol, terkait penyelidikan pajak di Negeri Matador. Ini terjadi pada 30 Juni 2016. Hampir semua penjualan Google di Eropa dilaporkan di Irlandia. Hal ini dimungkinkan berkat adanya celah dalam hukum pajak internasional, di mana nilai pajak di Irlandia ditentukan oleh pejabat di Dublin yang menyimpulkan semua kontrak penjualan.

Australia

Pemerintah Australia juga berencana mengikuti langkah Inggris untuk meminta Google bayar tunggakan pajak di negara itu dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Hal ini juga diterapkan Australia terhadap perusahaan teknologi lain. Namun, sampai saat ini belum dijelaskan aturan detailnya.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled