Suara APJII Atas Proses Relaksasi Kebijakan DNI

WWW.SINYALMAGZ.COM –  Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan baru melalui Kebijakan Ekonomi XVI tentang dibukanya 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari 54 bidang usaha itu, 25 di antaranya terbuka untuk asing 100 persen. Di sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebanyak 8 bidang usaha yang masuk ke dalam 25 bidang usaha yang 100 persen dibuka untuk asing.

Dikutip dari beberapa media, 8 bidang usaha itu ialah;

  1. Jasa sistem komunikasi data
  2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
  3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content
  5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya
  6. Jasa akses internet
  7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
  8. Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya

Dimana mayoritas pelaku usaha di ke 8 bidang usaha tersebut adalah seluruhnya anggota APJII.

Melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berkeberatan dengan keputusan tersebut, karena APJII tidak pernah dilibatkan dalam diskusi apapun terkait relaksasi DNI ini.

“Relaksasi ini memiliki beberapa kelemahan dari beberapa sudut pandang setidaknya terkait kedaulatan digital bangsa dan perlindungan bagi pelaku usaha lokal khususnya tingkat kecil dan menengah”, ujar sekjen APJII, Henri Kasyfi Soemartono.

“Memang relaksasi DNI ini akan mengundang investasi luar negeri ke pelaku usaha terkait, namun itu hanya akan memberikan manfaat kepada segelintir pelaku usaha khususnya yang berskala besar. Sedangkan yang lain atau sekitar 400-an pelaku usaha lainnya akan tergilas habis, oleh segelintir pelaku usaha tersebut yang semakin mendapatkan empowerment dari investasi asing ini. Sehingga, hal itu jelas memiliki potensi untuk ‘membunuh’ pelaku usaha di sektor ini yang berskala UKM. Apalagi, sebagian besar anggota APJII adalah UKM,” lanjut Henri.

“Belum lagi kalo kita bicara mengenai ancaman beberapa perusahan asing yang mempunyai konsep ‘Global ISP’ tanpa bekerjasama dengan ISP lokal. Dengan relaksasi DNI ini, konsep Global ISP ini semakin dimudahkan. Dan ini tentu saja tidak baik bagI kelangsungan bisnis mayoritas dr 450 ISP Indonesia. Apakah hal-hal ini telah dipertimbangkan pada saat melakukan kajian relaksasi DNI tersebut?”pungkas Henri.

Terkait Kedaulatan Digital Bangsa, Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, mengatakan “Jika jasa interkoneksi internet (NAP) diperbolehkan dimiliki 100% oleh asing, maka itu sama saja menyerahkan gerbanggerbang perbatasan digital kita 100% kepada pihak asing. Bayangkan apabila kita menyerahkan gerbang perbatasan konvensional kita untuk dikelola 100% asing, apa jadinya negara kita ini. Kami di industri tidak habis pikir, apakah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan ini, para pemangku kebijakan ini benar-benar memahami situasi dan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Baru saja issue PP82 dimana data Indonesia boleh diletakan di negara asing yang masih ramai diperdebatkan dan belum tuntas, sekarang kebijakan Relaksasi DNI yang dimana seluruh industri digital lokal termasuk didalamnya boleh diserahkan 100% ke asing malah diterbitkan. Apakah masa depan digital bangsa kita akan kita serahkan 100% ke Asing ?”

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII

Belum lagi, isu ancaman keamanan negara dan kedaulatan siber apabila kebijakan tersebut benarbenar diterapkan. Tidak hanya leluasa memantau segala informasi yang bersifat digital, tetapi juga aset-aset siber yang krusial milik negara seperti infrastruktur jaringan telekomunikasi, transportasi, satelit, dan listrik, semuanya akan dimonitoring asing.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), salah satu poin pembahasan yang akan direvisi adalah pengklasifikasi penempatan data center di Indonesia. Rencana ini juga ditentang oleh APJII dan organisasi internet lainnya, seperti MASTEL, FTII, IDPRO, ABDI, dan lain sebagainya. Jelas hal ini sama saja melemahkan kedaulatan siber Tanah Air.

Jamal  kembali mengungkapkan terkait dengan relaksasi kebijakan ekonomi baru itu. Menurutnya, relaksasi kebijakan itu seakan muncul begitu saja tanpa ada diskusi dengan para pemangku kepentingan. APJII sebagai organisasi internet terbesar di Indonesia, tidak dilibatkan dalam proses rencana pengambilan keputusan ini.

“APJII tidak pernah dilibatkan dalam proses keluarnya relaksasi kebijakan tersebut,” tegas Jamal.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan alasan mengapa mengeluarkan kebijakan relaksasi DNI itu. Salah satu di antaranya adalah evaluasi pemerintah terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang DNI.

Dari hasil evaluasi itu, beberapa bidang usaha masih belum menunjukan ketertarikan investor untuk masuk. Meski sudah boleh dibuka untuk asing. Maka itu, munculah kebijakan relaksasi DNI tersebut.

APJII, kata Jamal, memahami apa yang menjadi dasar keputusan pemerintah melalui relaksasi kebijakan tersebut. Namun seyogyanya pemerintah juga harus memikirkan nasib mayoritas pelaku usaha lokal juga aspek kedaulatan digital Merah Putih kita ini. (*)

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled