Tragis! Inilah 5 Netizen Yang Pernah Terjerat Undang-Undang ITE

SinyalMagz.com – Banyak masyarakat yang masih buta akan Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Sehingga tidak sedikit dari masyarakat awam terjerat kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE, padahal mereka tidak mengetahuinya.

Undang-Undang ITE (UU ITE) sendiri dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam informasi dan transaksi elektronik ini.

Dengan kata lain, UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan-penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi dalam proses tersebut.

Meskipun hingga kini masih menjadi kontroversi, nyatanya sejumlah nama pernah terjerat kasus hukum dalam ranah informasi dan transaksi elektronik. Sehingga mereka dikenai pasal-pasal yang berhubungan dengan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, banyak pihak yang masih mempertanyakan, apakah UU ITE ini merupakan wujud lain dari pembatasan hak berbicara dan berpendapat yang seharusnya ada di negara demokrasi?

Namun terlepas dari itu semua, berikut ini adalah beberapa netizen yang pernah ditangkap dan dijerat dengan UU ITE. Karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan di media elektronik atau internet.

1. Prita Mulyasari

Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional atas tuduhan pencemaran nama baik melalui pesan eletronik. Email tersebut berisikan pengalamannya saat dirawat di Unit Gawat Darurat RS tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, Prita dikenai dakwaan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh Pengadilan Negeri Tanggerang.

2. Diki Candra

Kasus ini bermula dari pembuatan blog dan isi beragam informasi, termasuk mengisi sebuah postingan laporan dengan judul hasil investigasi. Kemudian, blog tersebut dikunjungi oleh banyak pihak.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Diki Candra terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja, serta melanggar pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

3. Muhammad Arsyad

Asryad dilaporkan oleh Abdul Wahab (Anggota DPRD Makassar) lantaran menulis status di BBM miliknya: “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih adik koruptor.”

Atas perbuatannya tersebut, Asryad dituduh melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 315 KUHP. Namun kemudian, hakim membebaskan Arsyad karena tidak terbukti bersalah.

Arsyad juga pernah ditangkap pada tahun 2014 silam, karena postingan sejumlah gambar di akun Facebook miliknya yang dianggap melecehkan Presiden Joko Widodo.

Atas perbuatannya, Arsyad sempat ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan UU ITE.

4. Haris Azhar

Tiga institusi Negara, yakni Polri, BNN, TNI, dan seorang warga sipil melaporkan Koordinator Kontras, Haris Azhar, dengan tindakan pencemaran nama baik. Haris men-sharing kisah pertemuannya dengan terpidana mati Freddy Budiman pada tahun 2014 silam.

Kisahnya ini lalu dibagikan Haris lewat akun Facebook Kontras menjelang eksekusi mati Freddy Budiman, yang isinya menyebutkan soal keterlibatan aparat dalam perdagangan narkotika. Haris pun dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled