Dilema Digitalisasi Mentawai, Dahaga Internet Terluar di Tengah Jerat Hukum Starlink

WWW.SINYALMAGZ.COM –   Upaya mengikis jurang digital di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) terus menghadapi tantangan kompleks. Di satu sisi, pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menggenjot pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Namun di sisi lain, tingginya dahaga masyarakat akan internet cepat di daerah pelosok kerap berbenturan dengan regulasi penyelenggaraan telekomunikasi. Dilema ini tecermin nyata dalam kasus yang menimpa Yogi Gilang Arya Setia (39), seorang warga Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai.

Niat baik Yogi untuk menghadirkan akses informasi berbasis satelit Starlink tanpa izin resmi justru berujung ke meja hijau di Pengadilan Negeri Padang, sebuah fenomena yang mendadak menyita perhatian publik karena memperlihatkan jarak antara aturan hukum dan kebutuhan riil konektivitas di tingkat akar rumput.

Padahal, data evaluasi infrastruktur BAKTI Komdigi per 31 Agustus 2026 mencatat bahwa pemerataan konektivitas di Mentawai sebenarnya terus berjalan melalui dua pilar utama. Untuk jaringan seluler, BAKTI mengoperasikan 11 Site BTS 4G Aktif yang menjangkau 8 kecamatan strategis serta 11 desa terluar dari Sigapokna di utara hingga Bulasat di selatan, dengan total trafik data mencapai 1,57 juta MB dan beban tertinggi berada di Site Sigapokna II.

Sementara untuk memfasilitasi daerah yang belum terjangkau serat optik, BAKTI memanfaatkan satelit SATRIA dengan menghadirkan 177 Titik Akses Internet Gratis. Pengalokasiannya difokuskan pada fasilitas publik seperti sektor pendidikan sebesar 59 persen untuk mendukung digitalisasi pembelajaran, pelayanan kesehatan 20 persen, kantor pemerintahan 17 persen, serta 4 persen sisanya untuk fasilitas publik dan keamanan.

Tingkat efektivitas pemanfaatannya pun sangat tinggi di mana 70 persen titik mencatatkan tingkat penggunaan aktif, dengan Desa Sikakap menjadi wilayah penerima sebaran titik akses terbanyak sebesar 19 persen, disusul Sipora Selatan 16 persen dan Siberut Utara 12 persen.

Meski secara statistik sebaran infrastruktur terlihat masif dan Sikakap memiliki porsi titik akses terbesar, kualitas layanan jaringan seluler di daerah pelosok masih menghadapi kendala keterbatasan bandwidth.

Ketiadaan jaringan serat optik memaksa masyarakat bergantung pada pemancar BTS dan akses satelit publik yang harus dibagi ke banyak pengguna. Kondisi inilah yang memicu timbulnya inisiatif mandiri warga seperti Yogi di Sikakap untuk menyediakan internet satelit berkecepatan tinggi sebagai solusi instan. Namun, karena dijalankan tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi resmi, aksi tersebut pada akhirnya dinilai menabrak regulasi hukum yang berlaku.

Menanggapi proses hukum yang dihadapi Yogi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati proses peradilan namun menilai kasus ini tidak boleh dipandang hanya dari kacamata hitam-putih semata.

Meutya menyampaikan bahwa di satu sisi penyelenggara internet memang wajib memiliki izin, tetapi di sisi lain ada kebutuhan riil masyarakat Desa Sikakap akan internet berkualitas lebih baik. Oleh karena itu, Komdigi mendorong pendekatan edukatif dan solutif ketimbang sekadar instrumen pidana.

Langkah korektif ditawarkan melalui pendampingan pengurusan izin resmi atau menghubungkan warga dengan Internet Service Provider (ISP) berizin agar bisa menjadi bagian dari ekosistem atau reseller resmi. Selain itu, guna memperkecil jurang digital di wilayah 3T secara fundamental, Komdigi telah menyelesaikan lelang frekuensi 1,4 GHz yang disiapkan khusus untuk penetrasi internet rumah tangga berbasis Fixed Wireless Access (FWA) di kawasan terpencil termasuk Kepulauan Mentawai.

Fenomena yang terjadi di Kepulauan Mentawai memperlihatkan bahwa pembangunan 11 BTS 4G dan 177 Titik Akses Internet oleh BAKTI adalah bukti nyata komitmen negara dalam memangkas keterisolasian informasi. Namun, kasus hukum warga di Sikakap menjadi sinyal kuat bahwa percepatan peningkatan kapasitas dan kualitas sinyal sama pentingnya dengan pemerataan sebaran titik jaringan.

Dengan keterbukaan regulasi yang edukatif dari Komdigi serta kolaborasi bersama inisiatif lokal masyarakat, pemenuhan hak konektivitas digital di wilayah 3T diharapkan dapat terwujud secara legal, aman, dan merata.(*)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled