Di India, Anak SD Dilarang Main Game PUBG

SINYALMAGZ.com – Pemerintah Negara Bagian Gujarat, India, mengeluarkan surat edaran untuk melarang para pelajar memainkan Player Unknown’s Battlegrounds Game atau yang populer disebut PUBG.

Departemen Pendidikan India pun merilis surat edaran tersebut atas rekomendasi dari Komisi Negara Bagian Gujarat untuk Perlindungan Hak Anak.

Surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada otoritas Pendidikan Dasar, dengan mengimbau agar dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk memberlakukan larangan PUBG di Sekolah Dasar (SD).

Larangan bermain game Battle Royale yang sangat populer itu diusulkan karena dianggap telah membuat para siswa memiliki ketergantungan.

“(Ketergantungan PUBG) mempengaruhi kegiatan belajar para siswa.”, tulis surat edaran tersebut.

Sementara itu, menurut Jagruti Pandya, Ketua Komisi Perlindungan Hak Anak Negara Bagian Gujarat, mengatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak India (NCPCR), telah merekomendasikan larangan bermain game tersebut untuk diterapkan ke seluruh negara bagian.

“NCPCR telah mengirim surat ke semua negara bagian dan merekomendasikan larangan game tersebut. Semua negara diminta untuk mengimplementasikan peraturan yang dimaksud.”, jelas Pandya.

Ia pun mengatakan akan memenuhi imbauan dari NCPCR.

“Melihat dampak negatif dari game tersebut, kami telah mengirim surat ke pemerintah (Gujarat) untuk merekomendasikan larangan game tersebut.”, ujarsebagaimana  Pandya, dikutip dari India Today, Sabtu (26/1/2019).

Sebelumnya, asosiasi pelajar di Negara Bagian Jammu dan Kashmir juga meminta pemerintah agar ada larangan bagi pelajar untuk memainkan game PUBG. Alasannya sama, hasil belajar para siswa anjlok.

Bahkan, mereka membandingkan sifat ketergantungan game tersebut dengan narkoba.

Larangan PUBG tidak hanya terjadi di India. Parlemen Mesir sebelumnya juga dilaporkan sedang menggodok aturan untuk melarang game PUBG dimainkan para pemuda, karena mengandung unsur kekerasan.

Kominfo Bantah Blokir Game PUBG

Sementara di Indonesia sendiri sempat beredar kabar mengenai adanya pemblokiran sepuluh permainan elektronik dan mobile game pada 31 Januari 2019 mendatang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Informasi ini tersebar luas di masyarakat, termasuk di media sosial. Sehingga banyak netizen yang menanyakan kebenaran informasi akan diblokirnya sepuluh mobile game tersebut.

Kementerian Kominfo pun memberikan tanggapan terkait pemblokiran game terkenal seperti Mobile Legends dan Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG).

Berikut sepuluh mobile game tersebut:

1. Mobile Legends

2. Arena of Valor

3. PUBG Mobile: PlayerUnknown’s Battlegrounds

4. Free Fire

5. Rules of Survival

6. Fortnite

7. Creative Destruction

8. CrossFire: Legends

9. Point Blank Online

10. Grand Theft Auto V

Kabar ini diunggah oleh sebuah page di Facebook dengan 7.000-an pengikut pada 5 Januari 2019 lalu.

Dalam foto itu diperlihatkan bahwa ada pengumuman yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo, yang akan memblokir 10 game tersebut pada akhir Januari 2019.

Post itu telah mendapat 676 komentar dan telah di-share lebih dari 3.700 kali.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled