Google pun Sepakat Bayar Rp 1,06 Triliun untuk Penerbit Prancis

WWW.SINYALMAGZ.COM – Google telah setuju untuk membayar  76 juta dolar (atau sekitar Rp 1,06 triliun) selama tiga tahun kepada 121 penerbit berita Prancis untuk mengakhiri perselisihan hak cipta selama lebih dari setahun. Hal ini dilakukan dalam perjanjian antara Google dan Alliance de la presse d’information generale (APIG), grup lobi yang mewakili sebagian besar penerbit Prancis.

Namun sayang, hal ini justru membuat beberapa penyedia berita geram. Kelompok yang bertentangan ini menganggap perjanjian tersebut buram dan tidak adil.

Di sisi lain, solusi yang terjadi di negeri anggur ini akan mengilhami negara lain untuk mempelajari perjanjian serupa. Di Australia misalnya, bahkan sang Perdana Menteri Scott Morrison ikut campur untuk mencari keadilan dan berupaya membangkitkan bisnis pers yang anjlok. Google memang telah melakukan upaya untuk memberikan kompensasi atas potongan berita yang digunakan dalam hasil pencarian. Namun tidak secara global.

Di Prancis sendiri kelompok yang belum sepakat selain agensi berita Agence France-Presse (AFP) dan penyedia berita Prancis lainnya yang tidak tergabung dalam grup tersebut, terus melakukan upaya bukan hanya sekadar kesepakatan pembayaran kompensasi.

Kesepakatan itu juga menyusul setelah Perancis menerapkan aturan hak cipta pertama yang diberlakukan di bawah undang-undang Uni Eropa baru-baru ini yang menciptakan “neighbour rights”, yang mewajibkan platform teknologi besar untuk membuka pembicaraan dengan penerbit yang mencari imbalan atas penggunaan konten berita. Undang-undang ini memungkinkan para penerbit hidup kembali setelah terseok-seok karena dihantam oleh platform digital.

Baca juga: Google Cemas, Pemerintah Australia Bakal Berlakukan Aturan Baru

Di sisi lain Google tidak tinggal diam. OTT satu ini kemudian mencari celah dengan akan menyiapkan program bernama Google News Showcase. Program ini akan menampilkan berita-berita terkurasi dari agen atau penerbit dan tentu saja berbayar. Dengan begitu, Google tetap kecipratan yang diperoleh dari konsumen yang menggunakan platformnya.

Setiap negara rupanya punya keinginan masing-masing. Di Australia, parlemen masih menggodok aturan tentang hal ini.

Di Spanyol dan Jerman, penerbit telah mencoba tetapi gagal menagih Google karena menampilkan kutipan atau cuplikan. Penerbit Jerman kalah dalam pertarungan hukum pada tahun 2019 karena biaya hak cipta senilai 1 miliar euro sejak 2013.

Di Amerika Serikat, industri berita mendukung undang-undang yang memungkinkan bernegosiasi secara kolektif dengan platform besar tanpa melanggar undang-undang antitrust. Di Kongres, anggota parlemen baru-baru ini mengeluarkan laporan yang mengatakan perusahaan teknologi dominan telah merugikan industri berita karena mereka “dapat memberlakukan persyaratan sepihak pada penerbit, seperti perjanjian bagi hasil take-it-or-leave-it.”

Di Kanada, Andrew MacLeod, kepala eksekutif Postmedia Kanada, mengatakan penerbit sedang menonton diskusi di bagian lain dunia. “Kami mencari hasil untuk tumbuh dan merancang masa depan kami daripada mengandalkan selebaran.”

Bagaimana dengan di Indonesia? (*)

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled