Heboh Interkoneksi

sinyal.co.id

Interkoneksi

Akhir tahun 2016 ada beberapa kebijakan pemerintah yang belum terlaksana di ranah telko.

Hingga akhir tahun 2016, ada beberapa kebijakan pemerintah – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – yang masih belum terlaksana, bahkan ada kesan terganjal karena berpotensi merugikan operator dominan, Kelompok Telkom (Telkomsel). Kebijakan revisi PP No 52 tahun 2000 dan PP No 53 tahun 2000 memang terlihat maju mundur di kalangan pemerintah sendiri, sementara soal interkoneksi ditunda tiga bulan sejak 2 November 2016, atau hingga 2 Februari mendatang.

Revisi kedua PP (Peraturan Pemerintah) bahkan sempat dikatakan tinggal diteken Presiden, namun kembali dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian, lalu diulang ke uji publik dan entah kapan akan diteken Presiden. Justru isu mengatakan draft revisi tadi sudah masuk laci alias harus dilupakan.

Hingga menjelang detik terakhir tahun 2016, surat edaran Menteri Kominfo Rudiantara soal penurunan biaya interkoneksi (ketersambungan antaroperator) sebesar 18,4 persen dari Rp250/menit menjadi Rp204/menit juga ditentang oleh Telkomsel. Operator dominan ini mengajukan DPI (Dokumen Penawaran Interkoneksi) lebih besar 14 persen menjadi Rp285/menit sesuai acuan kesepakatan tarif interkoneksi berdasarkan Permenkominfo tahun 2014 yang berbasis biaya sebagai Cost Recovery dalam menggelar jaringan.

Telkomsel merasa dirugikan dengan kebijakan pemerintah karena operator ini sudah membangun sampai ke perbatasan dan terluar serta daerah tertinggal, sementara operator lain tidak demikian. Dua operator, Indosat dan XL, serta operator silent (yang diam saja) menghitung biaya yang memadai adalah Rp120/menit, ada yang sanggup hanya Rp100/menit.

Biaya interkoneksi adalah pendapatan pasif operator karena sebenarnya adalah kewajiban, dan baru disebut pendapatan atau surplus jika panggilan masuk lebih besar daripada panggilan keluar. Biaya interkoneksi muncul jika seorang pelanggan operator A memanggil pelanggan operator lain yang menggunakan setengah jaringan operator asal dan setengah jaringan operator tujuan.

Hendro

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled