Kemkominfo Blokir Akun Instagram TNI Indonesia Update

SINYALMAGZ.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran atau take down terhadap akun Instagram yang menggunakan identitas TNI. Selain menggunakan identitas palsu, akun tersebut juga memuat konten-konten negatif.

Berdasarkan laporan yang diterima Direktorat Pengendalian Konten Ditjen Aplikasi Informatika, dan setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun Instagram bernama @tni_indonesia_update.

Akun ini memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang mereka sebut sebagai “Generasi PKI Baru”.

Dalam caption salah satu posting-nya disebutkan, “Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama.”

Dalam keterangan resmi, Kamis (7/2/2019), pihak Kemkominfo telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Candra Wijaya.

“Hasilnya unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD.”, ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya.

Diungkapkan Brigjen Candra Wijaya, akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

“Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada hari Rabu (6/2) pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.”, tutur pria yang akrab disapa Nando itu.

Lebih lanjut, Nando menyatakan, pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 35.

Untuk itu, Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id, dan nomor WA 08119224545.

Kemkominfo Blokir 2.334 Konten Negatif di Aplikasi Live Chat Sepanjang 2018

Sepanjang tahun 2018, Kemkominfo juga telah memblokir sebanyak 2.334 konten negatif dari 11 aplikasi live chat.

Adapun 11 aplikasi yang dimaksud antara lain adalah Bigo, Bigo Live, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.

Adapun laporan tersebut diterima dari Kemkominfo melalui @aduankonten dan website aduankonten.id, dan sudah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kemkominfo.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled