Kominfo Blokir Akun Paul Zhang

WWW.SINYALMAGZ.COM – Mulutmu Harimaumu, begitulah nasib Joseph Paul Zhang alias Paul Zhang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang.  “Takedown telah dilakukan pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian, termasuk konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ di akun milik Paul Zhang,” kata juru bicara Kominfo, Dedi Permadi.

Dari 20 konten, 7 telah diblokir pada 19 April 2021, sisanya yang 13 diblokir pada 20 April 2021. Dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama Paul Zhang dinilainya  merusak persatuan bangsa karena membawa isu SARA di ruang digital.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan Paul Zhang dikategorikan sebagai konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.  Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda satu miliar rupiah.

Upaya Kominfo menangani konten Paul Zhang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Konten itu juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang. Juga Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

               Menyangkut posisi Zhang di luar negeri, Dedy Permadi menyatakan, UU ITE menerapkan azas extrateritorial, artinya undang-undang ini berlaku untuk setiap orang  baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar. Kominfo juga terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten ujaran kebencian Paul Zhang. (*)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled