Kominfo Cabut 88 Sertifikasi dari Hasil Uji Palsu

WWW.SINYALMAGZ.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan dukungan kepada industri dengan menyederhanakan dan mempercepat proses sertifikasi menjadi satu hari. Laporan Hasil Uji (LHU) yang diajukan oleh pemohon sertifikasi bahkan boleh berasal dari laboratorium luar negeri.

Laporan hasil uji yang paling banyak diajukan untuk keperluan sertifikasi berasal dari empat laboratorium milik Sporton International Inc., yang berlokasi di Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan.

Pada pertengahan Desember 2018 tim dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mengunjungi laboratorium Sporton untuk membangun komunikasi dalam rangka mempermudah evaluasi atau validasi laporan hasil uji saat sertifikasi.

Pada pertemuan dengan manajemen Laboratorium Sporton, ditemukenali 88 laporan hasil uji yang telah digunakan oleh pemohon untuk tujuan sertifikasi adalah palsu. Sehubungan hal tersebut, Laboratorium Sporton meminta Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika untuk menindak para pemohon sertifikasi yang menggunakan laporan hasil uji palsu tersebut. Permintaan mereka kemudian disusul dengan permintaan formal melalui surat.

Berdasarkan permintaan manajemen Laboratorium Sporton, sebanyak 21 perusahaan yang diidentifikasi menggunakan LHU palsu telah dipanggil dan diberi Surat Peringatan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika atas nama Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika atas nama Ditjen SDPPI juga telah mencabut Sertifikat pada Februari 2019, serta melarang 21 perusahaan pembuatnya untuk memperdagangkan alat dan perangkat yang sama. Larangan ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Perusahaan juga wajib menarik (recall) ke-88 alat dan perangkat tersebut dari reseller, toko fisik maupun toko online. Selain itu, mereka juga tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi untuk alat dan perangkat telekomunikasi apapun selama dua tahun.

Untuk meminimalisir, bahkan menghilangkan, penggunaan LHU palsu oleh pemohon Kementerian Kominfo menguatkan komunikasi dan koordinasi dengan laboratorium uji luar negeri yang diakui, terutama dalam penerapan verifikasi LHU dengan contact point laboratorium uji tersebut saat evaluasi permohonan sertifikasi.

Kementerian Kominfo juga mengimbau laboratorium uji luar negeri yang diakui untuk menggunakan tanda tangan digital dan/atau kode QR untuk memudahkan verifikasi saat evaluasi. (*)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled