Registrasi Rawan Kriminalisasi

PROSES registrasi kartu seluler prabayar sudah usai sejak 28 Februari lalu dan Maret ini mulai proses pemblokiran bertahap bagi nomor-nomor yang dilaporkan aktif tetapi tidak melakukan registrasi. Hingga 28 Februari, tercatat sekitar 313 juta kartu prabayar diregistrasi ulang oleh pelanggan dan ini merupakan penurunan dari jumlah pelanggan yang pernah disampaikan operator sebanyak 364 juta.

Hingga tanggal 27 Februari 2018, ada 142 juta pelanggan Telkomsel yang berhasil registrasi, 101 juta pelanggan Indosat Ooredoo, 42 juta pelanggan XL Axiata dan 12,8 juta pelanggan Hutchison Tri. Sementara pada 4 Maret, pelanggan Telkomsel yang sudah melakukan registrasi sebanyak 178 juta, Indosat Ooredoo 127 juta, XL 58,8 juta, Tri 30,6 juta, dan Smartfren 8,5 juta.

Padahal menjelang registrasi pada triwulan 4 tahun 2017, Telkomsel melaporkan memiliki 190 juta pelanggan, Indosat 108 juta, XL 52,8 juta dan Tri 59,2 juta. Artinya, selisih jumlah tadi ada yang merupakan pelanggan “bodong” yang sudah tidak aktif lagi, atau tiba-tiba ada lebih dari 20 juta pelanggan baru hanya dalam waktu kurang dari seminggu.

Prestasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri itu selain “membuka borok” operator dalam jumlah pelanggan, ternyata membawa borok baru. Banyak nomor-nomor yang didaftarkan oleh bukan pemilik KK dan KTP.

Keluhan belum terlalu banyak muncul karena dampaknya belum terasa bagi pelanggan pemilik KKT dan KTP. Namun seorang pelanggan PT Indosat Ooredoo melaporkan identitasnya digunakan orang lain untuk mendaftarkan 50 (lima puluh) nomor prabayar selain sebuah yang ia miliki.

Hal ini sebenarnya sudah bisa dideteksi sejak awal, karena data kependudukan terutama kartu keluarga (KK) tersebar di mana-mana. Seperti yang dikhawatirkan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli, sehingga ia mengingatkan, penggunaan data NIK (nomor induk kependudukan – nomor KTP) dan kartu keluarga (KK) orang lain merupakan pelanggaran hukum. Ramli meminta masyarakat tidak melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang diunggah di internet.

Data NIK dan KK Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri itu nyatanya bukan data rahasia karena mudah sekali diperoleh siapa pun. Sudah banyak orang menggunakan data KK yang tersebar di dunia maya untuk registrasi tanpa mampu dideteksi siapa sebenarnya pengirimnya.

Orang bisa melakukan registrasi karena data NIK ada di KK. Sementara kopi KK secara resmi dan tidak resmi tersebar di mana-mana, di berbagai lembaga dan entitas bisnis.

KK asli selain disimpan pemiliknya, juga ada di kantor kelurahan dan di ketua RT. Sementara kopinya antara lain ada di kantor imigrasi, perbankan, notaris dan perusahaan pelepas uang (leasing).

Foto kopi KK disebarluaskan lewat jaringan internet, dan siapa tahu kopi KK Anda juga termasuk di dalamnya. Dengan kopi KK tadi siapa pun bisa melakukan registrasi untuk nomor-nomor lama atau nomor perdana kartu prabayar baru.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled