Tagar #TolakRUUPermusikan Jadi Trending Topic di Twitter

SINYALMAGZ.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR mendapat banyak kritik dari publik, terutama oleh para musisi Tanah Air. Pasalnya, RUU Permusikan itu dianggap memuat sejumlah “Pasal Karet” yang dianggap dapat mengancam musisi dan seniman musik.

Aksi penolakan itu juga dituangkan dalam petisi melalui Change.org. Danila Riyadi adalah musisi yang memulai petisi tersebut kemarin.

Suara penolakan terhadap RUU Permusikan ini juga digaungkan melalui Twitter, Senin (4/2/2019). Bahkan, tagar #TolakRUUPermusikan sudah menjadi trending topic di Indonesia.

Tak hanya musisi dan seniman musik yang menggaungkan penolakan melalui tagar #TolakRUUPermusikan, banyak juga dari netizen yang menyuarakan kritik terhadap RUU Permusikan tersebut.

Mereka menyoroti pasal yang dianggap merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi.

Kotroversi Pasal RUU Permusikan

Sebelum RUU Permusikan disahkan, ada beberapa kontroversi yang sudah beredar terkait isinya. Sebagian musisi menganggap RUU itu menghambat ruang gerak musisi untuk beraktivitas.

Beberapa musisi menyebut RUU Permusikan seharusnya tidak perlu, karena bisa membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air, meski ada beberapa yang mendukung.

Isi pasal 5 RUU Permusikan ini berisi larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.

RUU Permusikan tersebut dianggap dapat membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air.

Kemudian pasal 18 berbunyi, “Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled