Tips XL: Cara Gampang Lebih Kenal Media Sosial Agar Tak Terganjal Pasal

WWW.SINYALMAGZ.COM – Media sosial kembali menelan “korban”. Kali ini mengenai prajurit, meski tidak secara langsung kesandung kasus media sosial.

Media sosial yang memberi kebebasan berekspresi ternyata tak seindah katanya. Apa lagi di era seperti saat ini. Kendati pemerintah telah membuat peraturan melalui undang-undang ITE, bukan berarti cara bermedia sosial menjadi lebih patuh.

Media sosial menjadi medan terbuka untuk saling berseteru. Ibarat perang, media sosial adalah tempat di mana para peseteru saling “menambak” maupun “ditembak”, serang-menyerang, hingga tanpa sadar mengantarkan pada jerat pasal UU ITE.

Celakanya media sosial juga berbeda tipis dengan layanan chatting atau messenger. Bahkan sungguh sangat mudah memindahkan materi di antara keduanya. Maka peluang untuk kena masalah pun semakin tinggi.

Berikut ini beberapa hal dasar yang perlu Anda pahami, sebelum bercuap memenuhi medan kata-kata dan visual bernama media sosial.

#1. Media sosial sangat terbuka dan seperti sel

Mungkin memang yang menjadi follower atau Anda ikuti adalah kalangan terbatas, dengan jumlah yang tidak banyak. Tetapi tanpa sadar, orang-orang di dalam kelompok media sosial tersebut juga mengikuti media sosial kelompok lain. Media sosial bukannya terbatas, melainkan terbuka lebar selebar-lebarnya, juga berbentuk seperti sel.

#2. Media sosial tempat cepat mem-viral

Konten alias materi alias up –date, dalam bentuk apapun (teks, foto, video) adalah hal yang sangat mudah disebarkan, di-viralkan. Karena media sosial adalah sel, maka dengan cepat menyebar. Dari satu sel ke sel lain, tanpa Anda sadar konten Anda sudah menebar lebih dari yang Anda bayangkan. Dari ratusan, ke ribuan lalu jutaan pasang mata.

#3. Media sosial sulit ditahan

Anda keceplosan menyampaikan sesuatu di media sosial, boleh jadi dalam hitungan detik sudah bertebaran. Tanpa bisa Anda tahan atau stop. Makanya oleh undang-undang, pelaku pembuat dan penebar disanksi oleh hukum. Maka tak ada penyesalan jika Anda sudah terlanjur menumpahkan kata-kata.

#4. Media sosial mudah dilacak, mudah jadi bukti

Media sosial adalah platform digital, archive-nya mudah disimpan dan gampang dilacak. Tak perlu sebuah perangkat canggih, cukup dengan melakukan penelusuran, maka pihak penegak hukum bisa sesegera mungkin menandai si pelaku. Bahkan jauh lebih mudah ketimbang mencari pelaku kejahatan biasa.

#5. Media sosial bisa multitafsir

Media sosial tak memiliki bahasa sendiri. Karenanya bisa multitafsir. Emotikon dan ikon ekspresif lain tak cukup membantu memberi pemahaman atas perasaan si pengunggah. Soal ungkapan kritik bisa dianggap sebagai kebencian. Jadi sangat berbahaya jika hendak mengkritik yang bisa berujung pada kesalahpahaman.

#6. Media sosial bukan tempat menyelesaikan persoalan

Media sosial hanyalah sebuah tempat berekspresi yang dilandasi oleh tanggung jawab setinggi-tingginya atas ekspresi tersebut. Jika kemudian muncul ruang perseteruan, maka niscaya sulit terjadi perdamaian. Ketidakterjadian tatap muka jelas tak memungkinkan adanya tatap hati. Di jari bisa bilang akur, di hati belum tentu jujur. Jadi ketika berseteru, sebelum kemudian menjadi bola salju jadi persoalan lebih menggila, sebaiknya lakukan perdamaian secara tatap muka, tatap hati.

Jika, Anda sudah paham, selanjutnya mari mulai lebih bertanggungjawab atas akun media sosial Anda. Payung hukum sudah menanti, mari bicara dan lebih berkreasi dengan media sosial secara lebih positif.

Kalau ingin lebih cepat dan stabil bermain media sosial yang positif, mengapa tak cari inspirasi dari link berikut: https://www.xl.co.id/id/JadiBisa

Banyak inspirasi positif bisa Anda jadikan langkah untuk maju ke depan. (*)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled