Berita XL: FYI Registrasi Kartu XL Prabayar

WWW.SINYALMAGZ.COM – Peraturan registrasi kartu prabayar sudah ditetapkan dan dilakukan beberapa bulan silam. Kini, pelanggan kartu prabayar sudah terdaftar seluruhnya di operator.

Nah, sejak itu maka seluruh pemilik kartu pascabayar XL harus melakukan pendaftaran. Begitu pula jika Anda membeli kartu SIM baru, maka Anda pun harus melakukan registrasi.

Agar Anda lebih memahami apa dan bagaimana registrasi kartu SIM, XL Axiata memberikan beberapa informasi penting.

APA MAKSUD REGISTRASI KARTU PRABAYAR?

Registrasi pelanggan prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi  dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri no. 12/2016.

LALU, APA TUJUAN DAN MANFAATNYA?

Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan,informasi spamming, kejahatan siber, dll), sehingga masyarakat semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
– Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
– Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal sejenisnya.

BERKAS APA YANG DIPERLUKAN UNTUK REGISTRASI?

Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Dulu, hanya menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos.

KALAU UNTUK PELANGGAN WARGA ASING?

Mereka perlu menyiapkan Paspor, KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap), KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).

BAGAIMANA DENGAN PELANGGAN YANG BELUM MEMILIKI KTP?

Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Namun jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN REGISTRASI?

Bisa langsung setelah kartu SIM dipasang di smartphone. Untuk pelanggan XL Axiata dengan cara:

– Untuk calon pelanggan/pelanggan baru, ketik SMS : DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444
– Untuk calon pelanggan lama, ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444

BAGAIMANA DENGAN PELANGGAN WARGA ASING?

WNA dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.
APAKAH ADA PROSES VALIDASI?

Ada, waktunya selama 1×24 jam. Proses validasi adalah bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini data identitas diri pelanggan akan divalidasi keabsahannya dengan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil dengan mekanisme pengiriman SMS ke nomor 4444 dan diteruskan ke sistem Ditjen Dukcapil.

Jika Anda mengalami masalah dengan pendaftaran silakan kontak ke customerservice@xl.co.id atau Call Center 817. (*)

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled