Berita XL: Jangan Biarkan Kartu SIM Anda Hangus

WWW.SINYALMAGZ.COM – Dulu, satu orang bisa memiliki lebih dari dua kartu SIM. Padalah ia hanya memiliki dua smartphone saja. Akibatnya kartu SIM yang tidak terpakai hanya tersimpan. Ujung-ujungnya hangus dan tak bisa digunakan lagi.

Akan menjadi sayang jika kemudian Anda perlukan kembali , karena menyimpan beberapa nama. Pertanyaannya ketika kartu SIM sudah hangus, apakah mungkin diaktifkan kembali? Apalagi mengingat ada daftar kontak penting di dalamnya.

Bisa!

XL memberi kesempatan kepada pemilik kartu yang sudah hangus untuk aktif kembali. Namun tentu saja Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan. Sebab, tentu tidak semua kartu dapat direaktivasi, apalagi jika sudah berusia tahunan.

Kartu prabayar apa yang bisa diaktivasi kembali?

Kartu prabayar sudah tak terpakai tidak lewat 60 hari dari berakhirnya masa tenggang. Bukan dihitung dari masa tenggang, ya. Artinya Anda masih cukup punya banyak waktu untuk melakukan reaktivasi.

Bagaimana cara mengaktivasi kembali?

Tentu tidak bisa dilakukan seperti melakukan aktivasi pada saat pertama dulu. Tetapi Anda harus ke XL Center. Jangan lupa membawa kartu SIM sebagai bukti, serta kelengkapan administrasi lainnya, yaitu KTP.

Untuk melakukan hal ini, pelanggan tidak dikenai biaya apapun. Prosesnya pun juga cepat.

Selanjutnya bagaimana prosesnya?

Setelah kartu SIM Anda diaktifkan, maka Anda harus segera melakukan isi ulang. Jumlah atau nominal isi ulang untuk kartu SIM XL sebesar Rp 25.000,-. Sedangkan jika Anda memiliki kartu Axis, maka isikan sebesar Rp 10.000,- saja.

Bagaimana jika pada saat registrasi, data pelanggan tidak sesuai dengan sistem?

Agak sedikit repot sih. Tetapi masih dapat dilakukan. Anda harus menyiapkan siapkan 5 nomor panggilan/SMS terakhir atau transaksi isi ulang pulsa terakhir. Data ini membantu untuk melakukan pencarian, karena mudah teridentifikasi.

Jika sibuk, bolehkah pengurusan reaktivasi nomor dilakukan oleh orang lain?

Bisa. Namun Anda harus memastikan siapa orang yang akan mewakili Anda mengurus hal ini. Karena hal penting, maka Anda perlu membuat surat kuasa yang disertai dengan materai Rp 6.000,- . Jangan lupa foto kopi KTP Anda dan orang yang mewakili Anda.

XL Axiata memang memberikan kemudahan agar pelanggan tak kehilangan kartu SIM lamanya.

Berikut akses untuk informasi langsung dari XL Axiata: https://www.xl.co.id/id/bantuan/akun/reaktivasi-simcard

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled