Bermunculan Jasa Unlock Ponsel Tanpa IMEI Resmi

WWW.SINYALMAGZ.COM – Aturan pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) ponsel komputer genggam dan tablet  berpotensi menambah pendapatan negara sekitar Rp 2,8 triliun per tahun. Kebijakan ini diberlakukan pada September 2020, ketika aksi penyelundupan ponsel marak hingga ratusan ribu sehari, yang merugikan negara dari bea masuk dan berbagai pajak hampir Rp 3 triliiun.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo Nur Akbar Said mengatakan, peredaran perangkat ponsel yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi (ilegal) sangat merugikan, baik bagi negara maupun masyarakat. Dalam diskusi yang diselengarakan ITF (Indonesia Technology Forum) Rabu 23/11, Akbar mengatakan, industri ponsel dalam negeri kini tumbuh, terutama HKT (ponsel, komputer genggam, dan tablet).

Peningkatan pendapatan negara dari bea masuk tumbuh, yang pada 2019 Rp 722 miliar, tahun berikutnya naik menjadi Rp1,6 triliun, pada  2021 naik lagi menjadi Rp2,3 triliun. Tahun ini berdasarkan data Juni 2022, katanya, pendapatan negara sudah lebih dari angka sepanjang tahun 2019.

Pengendalian IMEI dilakukan lewat perangkat CEIR (centralized equipment identity register) yang dilakukan Kementerian Perindustrian terhadap perangkat HKT impor maupun produksi dalam negeri. Pengendalian juga dilakukan Kementerian Kominfo untuk ponsel-ponsel khusus milik untuk VIP, VVIP, perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Bea dan Cukai juga berperan terhadap HKT yang berupa bawaan orang yang baru datang dari luar negeri, jastip (jasa titipan), dan barang kiriman dari luar negeri, sementara operator seluler juga ikut berperan. Operator saat ini bisa menerima pendaftaran ponsel hanya untuk turis, itu pun hanya berlaku selama 90 hari.

Menurut Akbar pula, setiap waktu teknologi CEIR disempurnakan sesuai kebutuhan. Kelak aplikasi ini bisa juga melacak ponsel-ponsel yang hilang atau dicuri dan memblokirnya.

Jasa unlock marak

Sekjen APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), Syaiful Hayat yang tampil bersama Akbar mengimbau masyarakat tidak membeli ponsel ilegal. “Apalagi kalau beda harga dengan ponsel resmi sampai jutaan,” katanya.

Ponsel yang dibawa dari luar negeri sebagai tentengan, katanya, harganya pasti akan lebih mahal akibat terkena bea masuk dan PPN serta PPH, yang jumlah sekitar 33,1% dari harga ponsel dikurangi nilai bebas pajak sebesar 500 dolar AS. Pungutan resmi lewat Bea Cukai itu bisa sebesar Rp 6,3 juta jika harga ponsel pintarnya – setelah dikurangi 500 dolar AS – dinilai sebesar Rp 19 juta.

Syaiful juga mengimbau masyarakat yang akan membeli ponsel di lapak-lapak pusat penjualan ponsel agar mengecek dulu apakah IMEI yang ada di ponsel itu resmi. Ia sama sekali tidak menyarankan masyarakat membeli ponsel pintar yang mahal dari penjual online karena risikonya tinggi, sementara umumnya dagangan penjual online biasanya berharga sekitaran Rp 2 juta.

Beberapa waktu ini ada keluhan masyarakat akibat ponsel yang dibelinya tidak bisa digunakan, dan di layar hanya tercantum kalimat no service. Bisa jadi karena membeli ponsel bukan di diler resmi, atau membeli ponsel bekas turis yang IMEI-nya hanya berlaku selama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Sementara di jagat market place seperti Shopee dan Tokopedia, dijual jasa membuka blokir (unlock) yang tarifnya sekitar Rp 300.000 untuk tiga bulan, bahkan ada yang menjual mesin unlock harganya Rp 400.000.

“Bisa enam bulan, setahun atau selamanya, tetapi lebih mahal,” ujar seorang pedagang ponsel di Roksi. Namun rata-rata penjual jasa unlock tidak menjamin jika IMEI ponsel yang di-unlock bisa digunakan setelah diblokir usai 90 hari pertama, yang kemudian sudah masuk dalam daftar hitan di perangkat CEIR. (*)

 

 

1 Comment
  1. […] BACA JUGA: Bermunculan Jasa Unlock Ponsel Tanpa IMEI Resmi […]

Leave a Reply to Penertiban IMEI, Memburu Pemblokir IMEI - Sinyal Magazine Cancel reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled