Penertiban IMEI, Memburu Pemblokir IMEI

WWW.SINYALMAGZ.COM –  Aturan telah ditetapkan, namun di lapangan praktik ilegal di antaranya unlock IMEI masih terus berlangsung. Pemerintah tak tinggal diam. Ibarat memburu tikus.

Mereka para penyedia jasa unblock atau unlock IMEI bahkan menawarkan lewat online shop.

Peraturan perihal International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020. Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI  mulai Selasa, 15 September 2020 lalu.

Dalam pelaksanaannya pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry). Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi, kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan. Pintu yang ketiga dari Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri, lalu pintu keempat lewat operator seluler.

Kebijakan pengendalian IMEI mendapat dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Menteri Keuangan mendapatkan apresiasi dari APSI atas implementasi kebijakan pengendalian IMEI. Kebijakan pengendalian IMEI dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri HKT yang semakin meningkat.

“APSI menilai sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk-produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua APSI, Hasan Aula dalam diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF).

“Harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi. Sehingga, para pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya karena tidak adanya produk-produk HKT tidak resmi di pasaran,” tambahnya.

Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, lanjut Hasan kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara.
Unlock IMEI Tetap Marak
Kendati  telah diterapkan aturan pengendalian IMEI, namun belakangan muncul di e-commerce jasa Unlock IMEI dengan beragam variasi. Fenomena ini jelas menganggu penerapan perundangan yang telah ditetapkan. Unlock IMEI adalah perilaku melanggar hukum. Dan dapat dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal.

Menurut Hasan Aula, jika sudah begini  perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI. Pelaku Unlock IMEI menurutunya termasuk dalam pelanggaran hukum di wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Bermunculan Jasa Unlock Ponsel Tanpa IMEI Resmi

Sementara itu, Gembong Sukendra, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Juga Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir (unblocking) IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong.

Lebih lanjut Gembong mengatakan pihaknya telah melakukan Pengawasan Terpadu secara langsung (onsite) bersama tim dari KEMKOMINFO, KEMENPERIN, DITJEN BEA dan CUKAI, ROKORWAS PPNS BARESKRIM POLRI, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

“Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi (onsite dan offline) kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI,” ungkap Gembong.

Kemendag juga telah membuka saluran pengaduan konsumen melalui website, simpktn.kemendag.go.id, telpon 021-3441839, whatsapp 085311111010, telpon, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled