Kisruh Tarif “Prime”, BRTI Minta Layanan Indosat Prime Dibekukan

SinyalMagz.com – Kisruh soal “sedot pulsa” yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo melalui layanan Indosat Prime memasuki tahap baru. Setelah konsumen mengeluh di media sosial karena pulsanya berkurang akibat menggunakan layanan Indosat Prime, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun memanggil Indosat untuk dimintai keterangannya.

Taufik Hasan, selaku Anggota BRTI, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Indosat pada Selasa sore (27/3/2018).

Sementara pihak Indosat yang diwakili oleh Fajar Aji Suryawan, selaku Group Head Regulatory and Government Relations ‎Indosat Ooredoo, menjelaskan kepada pihak BRTI bahwa tarif yang dikenakan oleh Indosat melalui produk Indoosat Prime sudah sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telemunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular.

“Jadi pihak Indosat mengklaim layanan Indosat sudah sesuai dengan PM 9 tentang tarif jasa telekomunikasi. Yang mereka ubah adalah struktur tarif namun masih sesuai dengan PM 9 tersebut. Khususnya biaya fasilitas tambahan.”, ungkap Taufik.

Lebih lanjut Taufik menyampaikan, bahwa selama ini Indosat mengaku sudah melihat profiling pelanggan Indosat melalui customer development.

Dengan melihat profiling tersebut, maka Indosat mulai menerapkan Indosat Prime secara terbatas sejak Februari 2018. Dan mulai Maret 2018 ini, Indosat menerapkan layanan Indosat Prime kepada pelanggan lainnya yang lebih banyak.

“Fasilitas tambahan” yang diberikan Indosat melalui layanan Indosat Prime dinilai Taufik kurang sosialisasi. BRTI pun meminta agar Indosat dapat memperbaiki sosilisasi mengenai adanya tambahan dari layanan Indosat Prime.

Tujuannya, agar pengguna Indosat jelas dengan produknya dan mengerti akan layanan Indosat Prime. Pelanggan yang mau saja yang seharusnya dikenakan biaya.

“Pelanggan seharusnya jangan dikenakan biaya terlebih dahulu. Setelah setuju baru dikenakan biaya. BRTI akan meminta agar layanan Indosat Prime di freeze terlebih dahulu.”, tegas Taufik.

Sebagai informasi, dalam PM Nomor 9, tentang Jasa Telekomunikasi pasal 3 ayat 1, tentang penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi disebutkan bahwa struktur tarif telekomunikasi terdiri dari biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan.

Dalam pasal yang sama, di ayat ke 5, dijelaskan bahwa biaya fasilitas tambahan merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna atas penggunaan suatu fasilitas tambahan.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled