Data Pribadi WNI Siap Dilindungi Undang-Undang

PDP Penting untuk Investasi Telko

Dalam jumpa pers tersebut, Menteri Johnny juga menjelaskan hasil diskusi perwakilan Indonesia dengan berbagai eksekutif global di World Economic Forum di Davos pekan lalu yang menekankan pada pentingnya kehadiran UU PDP, dan bagaimana UU PDP turut berdampak pada industri telekomunikasi Indonesia.

“Saya baru kembali dari WEF Davos, bertemu dengan banyak eksekutif perusahaan global. CEO Youtube, Executive Amazon, Chief Executive of Hongkong, Carrie Lam, terkait pembiayaan industri hilir dan hulu telekomunikasi di Indonesia. Salah satu yang penting dalam diskusi tersebut adalah tersedianya UU PDP yang relevan. Investasi di bidang data dan telekomunikasi oleh korporasi global sudah siap, tapi juga menunggu selesai dan tersedianya UU Pelindungan Data,” jelas Menkominfo.

RUU PDP memuat beberapa substansi pengaturan yang esensial untuk memberikan pelindungan terhadap masyarakat, ditujukan untuk menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat serta dapat memayungi ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan data pribadi namun masih tersebar ke beberapa sektor.

Secara umum, RUU PDP mengatur tentang: (1) jenis data pribadi; (2) hak pemilik data pribadi; (3) pemrosesan data pribadi; (4) pengecualian terhadap pelindungan data pribadi; (5) pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya; (6) pejabat/petugas/DPO; (7) pedoman perilaku pengendali data pribadi; (8) transfer data pribadi; (9) penyelesaian sengketa; (10) larangan dan ketentuan pidana; (11) kerjasama internasional; (12) peran pemerintah dan masyarakat; (13) sanksi administrasi.

Unduh Draft Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di sini (*)

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled