Dua Operator dan Kominfo Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal Dua Hari

WWW.SINYALMAGZ.COM – Sebelum April 2020 ponsel ilegal atau tanpa IMEI resmi yang terdaftar di Kementerian Perindustrian mungkin masih bisa digunakan. Tetapi dua hari ini (17-18 Februari) boleh jadi Anda terkaget-kaget lantaran smartphone Anda mendadak tak bisa digunakan.

Kemungkinan, jika tak ada gangguan, maka besar kemungkinan ponsel Anda ilegal. Sebab, Kementerin Kominfo bersama operator seluler melakukan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI.

Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List.

Mekanisme Black List menerapkan “normally on” yang memungkinkan  ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya.

Sementara mekanisme White List menerapkan “normally off”. Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel.(*)

 

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled