Gong Validasi IMEI Ditabuh 18 April

PEMERINTAH, operator seluler, pelaku pasar, pelaku industri dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sepakat mendukung aturan validasi IMEI (interntional mobile equipment indentification) akan diberlakukan Sabtu, 18 April 2020. Aturan yang akan diteken tiga menteri – Kominfo, Perindustrian dan Perdagangan – ini menghilangkan kemungkinan ponsel selundupan atau BM (black market) digunakan di Tanah Air.

Sejak bertahun lalu, Indonesia kebanjiran sekitar 11 juta ponsel selundupan yang membuat pemerintah rugi sekitar Rp 2,8 triliun per tahun dari pajak-pajaknya saja, selain menyebabkan 21 industri ponsel lokal tidak mampu berproduksi.  “Kita tidak bisa membiarkan perangkat ilegal yang sudah beredar bertahun-tahun tetap ada di pasaran,” ujar Nur Akbar Said, Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (15/4).

Hanya saja Ketua YLKI, Tulus Abadi mengingatkan agar kebijakan validasi IMEI lebih memprioritaskan aspek perlindungan masyarakat, bukan  semata kerugian negara. Ia juga meminta masyarakat memastikan ponsel yang mereka beli adalah ponsel legal, bukan ponsel dengan jaminan toko karena itu berarti ponsel BM.

Nur Akbar menyebutkan soal penerapan aturan validasi IMEI saat berbicara dalam percakapan lewat daring yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF). Acara ini diikuti juga oleh narasumber dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Penyelenggara Telepon Seluler Indonesia (ATSI), Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), YLKI, dan pelaku industri.

Menurut Akbar, semua ponsel selundupan tidak bisa diaktifkan dan diblokir oleh operator seluler, kecuali yang sudah digunakan sejak sebelum tanggal 18 April. Aturan ini juga menguntungkan masyarakat karena bisa memblokir ponsel-ponsel hilang atau dicuri,  cukup dengan melapor ke operator sambil membawa laporan kehilangan dari polisi.

Sementara turis yang membawa ponsel sendiri dan roaming dengan operator lokal tetap bisa menggunakan ponselnya. Kalau mereka menggunakan kartu SIM lokal, ponselnya langsung diblokir sebelum si turis menyelesaikan kewajiban-kewajiban ke Bea dan Cukai.

Berbeda, WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora) ketika mudik membawa ponsel yang digunakannya sejak sebelum keluar negeri atau sebelum 18 April, tetap bisa menggunakan ponsel. Jika ia membeli ponsel baru di luar, aturan akan berlaku seperti untuk turis, juga beraku sama untuk wisatawan Indonesia yang membawa oleh-oleh ponsel dari luar negeri, harus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jaminan purna jual

Kemerinterian Perindustrian RI, sebagai penjaga gawang aturan validasi IMEI ini masih menunggu perangkat CEIR (central equipment identification registration) yang akan dihibahkan oleh Telkomsel. Menurut Kasubdit Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kementerian Perindustrian, Najamudin, pihaknya juga siap menjadi pengelola layanan pelanggan (customer service) yang akan aktif 24 jam penuh.

Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom yang juga Wakil Ketua ATSI menyatakan kesiapan operator dalam mengikuti kebijakan pemerintah soal validasi IMEI yang akan berlaku Sabtu mendatang. Walaupun akhir Maret lalu Ketua ATSI Ririek Ardiansyah mengirim surat permohonan kepada Menteri Kominfo, Johnny G Plate untuk menunda pelaksanaan kebijakan validasi IMEI selama enam bulan. Pertimbangannya, bangsa sedang menghadapi masalah besar dengan serangan virus korona, sehingga adanya kebijakan baru dikhawatirkan akan membuat kegaduhan di masyarakat.

Menurut Merza Fachys, prinsip sejak awal bagi ATSI, kebijakan ini harus betul-betul melindungi konsumen tanpa satu hal pun yang memberatkan 280 juta pengguna ponsel yang aktif, dan tidak boleh ada dampak apa pun terhadap mereka. “Tanggal 18 April gong harus dipukul, aturan IMEI harus tetap diberlakukan. Jika nanti ada masalah, terus dlakukan penyempurnaan, seperti awal kebijakan registrasi prabayar yang terus disempurnakan sampai dua tahun,” katanya.

Di sisi pasar, Kementerian Perdagangan akan ketat dalam melakukan pengawasan, seperti dikatakan oleh Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ojak Manurung, dengan menyiapkan dua permen. Dua Peraturan Menteri Perdagangan, tentang jaminan purna jual dan kewajiban mencantumkan IMEI di kemasan.

Pihaknya akan menutup usaha yang menjual ponsel tanpa jaminan purna jual. Juga akan memerintahkan pasar online meminta surat pernyataan dari para merchant-nya untuk tidak menjual produk HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) ilegal.

Sementara Hasan Aula, Ketua APSI menegaskan kebijakan pihaknya yang mementingkan perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak khawatir membeli ponsel baru dengan adanya aturan IMEI ini. Akan ada komunikasi dari diler ke distributor untuk menyelesaikan masalah yang muncul sehingga setiap masalah bisa terselesaikan dengan cepat.

Dan jika terjadi di toko resmi menjual ponsel ilegal, masyarakat bisa langsung meminta uangnya kembali. (hw)

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled