Hampir Final, Infra Sharing Wajib

sinyal.co.id

foto : ist

foto : ist

PERCEPATAN pembangunan pita lebar (broadband) menjadi alasan kenapa pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang Telekomunikasi dan PP no 53/2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit. Kedua PP itu merupakan turunan dari Undang-undang No 36/1999 tentang Telekomunikasi, yang memang sudah dianggap ketinggalan zaman.

Percepatan pembangunan pita lebar memerlukan adanya pemakaian bersama (sharing) prasarana (infrastruktur) teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pemerintah mewajibkan operator berbagi BTS dengan pola MOCN (mobile operator core network) dengan tujuan semua operator akan meluaskan jaringannya ke seluruh Indonesia karena biaya modalnya jauh lebih murah dibanding membangun sendiri.

Kebijakan yang menekankan kewajiban ini bertentangan dengan kabar sebelumnya yang menyatakan bahwa berbagi prasarana bukanlah suatu kewajiban. Pendapat ini muncul sejalan dengan makin kuatnya tentangan dari kelompok PT Telkomsel, anak perusahaan BUMN PT Telkom, yang didukung sebagian anggota DPR, BPK dan beberapa pakar.

Penolakan sama juga terjadi ketika Menkominfo mengeluarkan kebijakan penurunan tarif interkoneksi. Intinya, kedua kebijakan, berbagi prasarana dan penurunan tarif interkoneksi akan merugikan Telkomsel yang lewat PT Telkom merupakan penyumbang pendapatan dan pajak sangat besar bagi Negara.

Namun pekan lalu Menkominfo Rudiantara mengungkapkan bahwa ia sudah diberi salinan draft final kedua PP dari Kementerian Perekonomian, dan kini draft PP itu sudah masuk Sekretariat Negara sehingga tinggal tunggu diteken Presiden Jokowi. Menteri memperkirakan PP itu akan keluar pada September ini juga dan ia kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan aturan turunannya dalam bentuk Permen (peraturan menteri).

Pada dasarnya, kebijakan berbagi prasarana itu untuk mengejar ketertinggalan layanan telekomunikasi pita lebar sampai pedesaan dan kawasan teringgal. Lisensi modern mewajibkan layanan operator menjangkau seluruh wilayah Tanah Air, walau nyatanya baru Telkomsel yang melaksanakannya.

Dengan adanya kewajiban seperti yang tercantum dalam draft PP, operator yang masih tertinggal dalam pemerataan layanan akan dengan mudah melakukan perluasan layanan. Jika di lapangan sudah ada satu operator membangun BTS komplet dengan menaranya, operator lain tidak perlu membangun hal yang sama, cukup menyewanya sebagian.

Pendapatan baru Telkomsel

Di lapangan, operator yang potensial menyewakan BTS-nya adalah Telkomsel, yang hingga kini untuk 153,6 juta pelanggannya sudah punya 110.500 BTS di seluruh Indonesia, sementara PT Indosat hanya punya 52.300 BTS untuk 70 juta pelanggan dan XL Axiata punya 59.000 BTS untuk melayani 42,5 juta pelanggannya.

Untuk jaringan tulang punggung (back bone), kewajiban berbagi harus diiringi dengan perhitungan nilai investasi ditambah kompensasi bagi pemilik back bone. Dalam berbagi frekuensi, akses, pemerintah tidak turut campur karena skema yang diberlakukan adalah B2B (business to business) tawar menawar antaroperator yang memiliki akses dan operator yang ingin menyewa akses.

Dengan cara tadi, walau berbagi infrastruktur merupakan kewajiban, tidak akan ada satu operator pun yang dirugikan karena pemilik infrastruktur punya posisi tawar tinggi. Telkomsel pun dengan pola B2B bebas menentukan berapa besar sewa yang ditawarkan dan diyakini pola MOCN akan memberi mereka tambahan pendapatan yang tidak sedikit setiap tahunnya.

Selain pemenuhan program percepatan pembangunan pita lebar, dengan berbagi akses yang berupa sharing aktif akan terjadi berbagai penghematan, yang jika dihitung akan mencapai sekitar 50 persen sampai 60 persen dibanding jika tiap operator membangun sendiri prasarananya. Dengan membangun sendiri-sendiri, devisa yang digunakan mencapai lebih dari 5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 65 triliun.

Selain itu, penghematan dan efisiensi juga terjadi di sisi SDM, yang nantinya tidak membutuhkan terlalu banyak karyawan untuk satu hasil yang sama. Penghematan devisa yang dihembuskan  oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika juga lewat penerapan kewajiban bagi manufaktur untuk membangun pabrik ponsel di Indonesia dengan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri – local content) sampai 30 persen pada akhir tahun 2017.

Saat ini nilai impor ponsel per tahun sampai sekitar 3,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 42 triliun, yang diharapkan akan turun menjadi tinggal satu miliar dollar AS atau sekitar Rp 13,2 triliun. Angka ini bahkan akan menjadi negatif jika ponsel merek global buatan Indonesia juga diekspor.

Moch. Hendrowijono

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled