Ini Dia Cara Kerja Tilang ETLE

WWW.SINYALMAGZ.COM – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas telah mengembangkan e-tilang yang dikenal dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dengan penggunaan teknologi visual yang diterapkan pada ETLE maka penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas tidak saja semakin tegas, tetapi juga lebih transparan.

Bagaimana tilang versi ETLE bekerja?

Pada dasarnya ETLE bekerja dengan tiga fungsi, antara lain; teknologi kamera pemantau, big data dan integrasi.

TEKNOLOGI KAMERA PEMANTAU

Teknologi ini menggunakan hardware kamera pemantauan (seperti CCTV) dengan sudut pandang yang cukup lebar. Bahkan dilengkapi dengan fitur zooming yang memudahkan petugas kepolisian memantau lebih detil pelanggar lalu lintas.

Ada beragam jenis kamera untuk ETLE, namun yang jelas kamera dapat ditempatkan di traffic light atau di jalan (static), atau juga dapat dipasang di atap mobil bahkan di helm (mobile).

Di balik perangkat kamera sesungguhnya terdapat komponen IT lainnya yang berfungsi merekam dan mengirimkan data. Selain itu, ada kunci utama yang memudahkan petugas memastikan terjadinya pelanggaran, yaitu pemakaian teknologi Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini memungkinkan mencacah keberagaman aktivitas obyek yang tertangkap kamera.

Kemudian, teknologi AI sekaligus menentukan jenis aktivitas apa saja yang disebut sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas. Misalnya saja kecepatan mobil, ketidanglengkapan perlengkapan atau perlengkapan kendaraan yang tidak standar.

Tentu saja teknologi AI makin mudah melacak pelanggar tanpa helm, berbonceng lebih dari satu orang, dan aktivias lain yang mudah terbaca mata biasa. Nomor polisi yang sudah kedaluwarsa juga gampang terekam dan terindikasi melanggar.

Kamera dan sistem di belakangnya bekerja selama 24 jam tanpa henti. Dengan teknologi AI, seluruh pelanggar yang tertangkap kamera akan segera dipastikan jenis kesalahannya.

BIG DATA

Kepolisian RI dengan stakeholder-nya, seperti SAMSAT (mungkin juga Departemen Dalam Negeri dengan Dukcapilnya), memanfaatkan data khususnya pemilik kendaraan beserta nomor polisi serta surat-surat seperti STNK.

Data-data yang tersimpan dalam platform digital dioleh kembali. Kemudian diberdayakan menjadi data sahih yang memudahkan pengindikasian pengguna jalan dan kendaraannya melakukan pelanggaran atau tidak.

Big data nomor polisi kendaraan juga dapat digunakan jika terjadi pencurian kendaraan. Mobil atau motor yang walaupun tidak melanggar, namun merupakan barang curian, dapat dideteksi nomor polisinya dan dicocokkan dengan laporan kehilangan dari masyarakat pelapor.

Di era mendatang membuka peluang, teknologi penginderaan terhadap pelaku kejahatan pencurian. Selain itu, kepolisian juga dapat membuat data grafik tentang persoalan dan penanganan lalu lintas, atau mungkin memilih siapakah raja pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

INTEGRASI

Salah satu yang membuat sistem ini belum teraplikasi di 34 Polda karena biayanya yang tinggi. Akan tetapi sistem ETLE dengan back end-nya sudah dapat diintegrasikan ke seluruh direktorat lalu lintas tiap Polda. Tiap Polda bisa menarik aset data dari Polda lain untuk mencek atau memberikan data jika ada kendaraan dengan nomor polisi daerah lain yang melanggar.

Bahkan jika nomor plat polisi Anda “B” dan berada di Surabaya, lalu terekam masih memakai plat lama alias belum bayar pajak, Polda Jatim akan melaporkan Anda ke Polda Jakarta. Inilah integrase yang sudah terjadi. Nanti SAMSAT tempat Anda mendaftar nomor polisi akan menagih pembayaran pajak kendaraan.

Jadi sekarang, biar tak ada razia atau polisi bertugas, Anda yang melanggar sangat mudah dibuktikan.(*)

 

 

 

 

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled