Ini Jawaban Infinix Soal Pembekuan Smartphone Zero 5 3G

SinyalMagz.com – Seperti diketahui, baru-baru ini Infinix diketahui telah melakukan pelanggaran, yang mengakibatkan izin penjualan dari smartphone Infinix Zero 5 3G akhirnya dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada hari Kamis (5/4/2018) lalu.

Izin pencabutan peredaran oleh pemerintah terhadap smartphone Infinix Zero 5 3G sendiri tidak lepas dari bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Terkait dengan pelanggaran tersebut, menurut Kominfo, dengan kebijakan dicabutnya sertifikasi Infinix Zero 5 3G, maka secara langsung PT Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia, harus menarik Infinix Zero 5 3G yang telah didistribusikan. Namun jika sudah, maka pabrikan harus segera melaporkan hasilnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Di samping itu, Infinix pun menanggapi pencabutan izin tersebut dengan menyatakan bahwa PT Bejana Nusa Agung akan menaati dan menindaklanjuti keputusan dari Kemenkominfo. Tentu saja, hal tersebut semata-mata karena menghormati keputusan pemerintah pusat.

Pihak Infinix telah menjelaskan bahwa kejadian tersebut diharapkan tidak akan terulang lagi ke depannya. Sebagai distibutor Infinix, Bejana Nusa Agung berjanji akan menindaklanjuti dan mentaati keputusan dari Kominfo.

“Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat, termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN).”, sebut Infinix, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (6/4/2018).

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Infinix Zero 5 3G terindikasi mencurangi regulasi TKDN dengan dipasarkan sebagai ponsel 3G. Padahal sebenarnya, smartphone Infinix Zero 5 3G ini memiliki kemampuan 4G. Dan sebagai smartphone 4G, seharusnya Infinix menaati ketentuan TKDN minimal sebesar 30 persen untuk bisa dipasarkan di Indonesia.

Perlu diketahui, bahwa untuk peraturan TKDN di Indonesia, tidak berlaku untuk ponsel 3G yang bisa diimpor langsung tanpa harus memiliki kandungan lokal.

Maka dari hal tersebut, di titik inilah letak pelanggaran Infinix dengan ponsel pintar Zero 5 yang dijual sebagai smartphone “3G”. Padahal sebenarnya merupakan smartphone 4G, dan harus memenuhi persyaratan TKDN.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled