Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan XL Axiata Nekat Curi Aki Tower BTS

SINYALMAGZ.com – Lantaran sakit hati dipecat sebagai karyawan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), seorang pria nekat mencuri empat buah aki Base Tranceiver Station (BTS) atau tower telekomunikasi. Harga aki BTS tersebut senilai jutaan rupiah.

Namun yang paling parah adalah, akibat peristiwa pencurian aki tower tersebut, jaringan komunikasi XL Axiata di wilayah Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sempat mati beberapa hari.

Diketahui, pelaku pencurian aki tower tersebut adalah F (33). Sebelumnya, F sendiri bekerja sebagai operator dan teknisi BTS XL Axiata.

Saat dibekuk, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 4 buah aki senilai Rp 4 juta per unit dari tangan F.

F mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya nekat mencuri aki tower tersebut lantaran sakit hati setelah dipecat sebagai karyawan XL Axiata.

Selain dipecat, menurut tersangka, dia juga dikeluarkan dari group WhatsApp, media sosial, dan sempat dicaci maki oleh bos tempat dia bekerja.

F diamankan petugas dari Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar saat akan menjual aki tower atau baterai curiannya tersebut di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (19/9/2018) malam.

KBO Reskrim Polres Polewali Mandar, Iptu Mustakim, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri, dan mengangkut hasil curian mengunakan mobil.

“Tersangka sakit hati karena dipecat dan dikeluarkan dari group WhatsApp, hingga nekat mencuri aki tower.”, jelas Iptu Mustakim, Kamis (20/9/2018).

Hingga saat ini, tersangka F masih diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, termasuk mencari tahu apakah ada keterlibtan orang lain dalam melakukan aksi pencurian aki tower ini.

Selain menyebabkan kerugian pada pihak perusahaan, akibat peristiwa pencurian aki tower tersebut, terjadi gangguan jaringan telekomunikasi XL selama beberapa hari, lantaran sejumlah tower XL mati atau tidak berfungsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, kini tersangka F meringkuk di tahanan Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jumlah BTS XL Axiata mencapai lebih dari 100 ribu unit

XL sendiri terus memperluas jaringan layanan telekomunikasi dan data ke berbagai penjuru Indonesia. Saat ini, jumlah infrastruktur BTS XL Axiata telah mencapai lebih dari 100 ribu unit.

BTS ini berada di tengah-tengah masyarakat hingga setidaknya tingkat kecamatan di Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, Kalimantan, dan Sulawesi.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled