Menkominfo Perpendek Proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Sebagai tahap awal reformasi perizinan di bidang pos dan telekomunikasi serta spektrum frekuensi radio, Menteri Komunikasi dan Informasi menandatangani 8 Perubahan Peraturan Menteri.

Kominfo_reformasi_izin

Diantaranya, proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat 8 hari menjadi 6 hari, dan seterusnya.

Yang paling signifikan mengalami perubahan adalah izin pinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, yang semula 60 hari kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.

Reformasi dilakukan dengan memotong jalur proses birokrasi yang tidak memberi nilai tambah sehingga otomatis mengurangi jumlah hari prosesnya.

Selain itu, dengan mengevaluasi persyaratan yang diperlukan untuk sebuah izin.

Menkominfo juga mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin dari Menteri kepada Direktur Jenderal terkait; kecuali izin penyelenggaraan jaringan yang dilakukan melalui proses seleksi.

Untuk ini, Menteri Kominfo menugaskan 6 pejabat setingkat eselon III yang di BKO-kan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat yang dirotasi setiap 6 bulan.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled