Pemerintah Setujui Prinsip Merger Indosat dan Tri

WWW.SINYALMAGZ.COM – Setelah satu bulan lebih induk perusahaan Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia berjabat tangan, melakukan rencana merger, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan persetujuan prinsip.

Melalui Dirjen SDPPI, Ismail mengatakan pemerintah merekomendasikan merger antara Indosat dan Tri dengan tetap menjaga prinsip perlindungan kepada konsumen dan menjaga iklim persaingan.

Menurut Ismail, ada beberapa persyaratan yang disodorkan setelah melalui tahap evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Kominfo. Beberapa persyaratan tersebut antara lain;

  1. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), nama baru perusahaan merger Indosat dan Tri ini wajib melakukan penambahan site baru di antaranya pada area-area desa dan kelurahan yang dicanangkan hingga 2025.
  2. Berdasarkan evaluasi di antaranya pada sisi okupansi penggunaan frekuensi, akhirnya IOH wajib mengembalikan pita frekuensi sebesar dua kali 5 MHz pada frekuensi 2,1 GHz. Menurut Ismail, hal ini telah melalui evaluasi berdasarkan data dan fakta yang dihasilkan oleh tim evaluasi Kominfo.

Besarnya pita frekuensi ini dalam hitung-hitungan Kominfo hanya sekitar 7% saja dari keseluruhan freuensi yang akan dioperasikan oleh IOH. Kendati demikian IOH masih memiliki pita frekuensi sebesar 135 MHz.

Seperti telah disampaikan oleh beberapa pengamat, dengan kekuatan pita frekuensi sebesar ini, IOH adalah pemilik kedua terbesar setelah Telkomsel. Di sisi lain, gabungan Indosat dan Tri memiliki aset pelanggan nomor dua yang akan meningkatkan okupansi jaringan.

Menurut Ismail, persetujuan prinsip ini tidak mengurangi segala kewajiban atas penggabungan kedua operator. (*)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled