Registrasi Prabayar yang Berpeluang Kriminalisasi

<a href=”http://WWW.SINYALMAGZ.COM”><strong>WWW.SINYALMAGZ.COM</strong></a> – KETIKA masa registrasi kartu prabayar usai, apakah dengan tercatat-jelasnya data pelanggan berdasarkan sistem data kependudukan Kementerian Dalam Negeri lalu tindak penipuan dan kejahatan lain akan minim? Apakah soal keamanan dan kenyamanan pelanggan dan pelacakan ponsel yang hilang juga terjamin, wallahu ‘alam bissawab.

Teknologi yang makin maju nyatanya  sering diikuti teknik-teknik kejahatan yang bahkan tidak diperkirakan sebelumnya. Kebijakan registrasi Menkominfo Rudiantara ini paling berhasil dibanding upaya sebelumnya berupa validasi yang harus dilakukan operator. Ini patut diacungi jempol.

Masa registrasi kartu prabayar yang dimulai 1 Oktober 2018 sudah diikuti 226 juta lebih hingga Sabtu 17 Februari lalu, dan mungkin sampai Senin sudah sekitaran 250 juta. Jumlah ini sudah mencapai separuh dari angka nomor prabayar yang dilaporkan aktif oleh operator: Telkomsel sebanyak 190 juta, Indosat Ooredoo 97 juta, XL Axiata 53,5 juta, Smartfren 18 juta dan Tri (Hutchison) sebanyak 58 juta, atau sejumlah di atas 415 juta.

Ada isyarat kekhawatiran Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli, yang menyebut penggunaan data NIK dan kartu keluarga (KK) orang lain merupakan pelanggaran hukum. Ditegaskan lagi, masyarakat diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang diunggah di internet.

Kekhawatiran itu tampaknya muncul karena data dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri itu bukan data rahasia dan mudah sekali diperoleh siapa pun. Sudah banyak orang menggunakan data KK yang tersebar di dunia maya untuk registrasi, ujung-ujungnya untuk menipu atau memeras.

Orang bisa melakukan registrasi tanpa harus memasukkan data NIK (nomor induk kependudukan) atau nomor KTP karena data NIK ada di KK. Sementara kopi KK secara resmi dan tidak resmi tersebar di mana-mana, di berbagai lembaga dan entitas bisnis.

Kartu Keluarga selain aslinya disimpan di rumah pemiliknya, juga ada di kantor kelurahan dan di ketua RT. Sementara kopinya antara lain ada di kantor imigrasi, notaris dan perusahaan pelepas uang untuk kredit (<em>leasing</em>) yang bisa saja disalahgunakan.

Foto kopi KK disebarluaskan lewat jaringan internet, dan siapa tahu kopi KK Anda juga termasuk di dalamnya. Dengan kopi KK tadi siapa pun bisa melakukan registrasi untuk nomor-nomor lama atau nomor perdana kartu prabayar baru.

Keberhasilan registrasi dengan sistem ini adalah ketepatan data yang diajukan, yang responsnya bahkan menakjubkan. Ketika kita memasukkan NIK dan nomor Kartu keluarga saat mengirim SMS ke 4444, tak lama ada notifikasi keluar, menyebutkan bahwa registrasi kartu prabayar atas nama si pengirim data sudah berhasil, padahal dia tidak menuliskan namanya.

<!–nextpage–>
<strong>Lima Belas Nomor </strong>

Sebelum program registrasi dijalankan, regulator menyatakan bahwa nomor prabayar aktif di Indonesia mencapai 364 juta, jumlah orang pelanggannya diperkirakan hanya 170 juta dari 254 juta penduduk Indonesia. Dari 364 juta nomor itu, 50 persen lebih kemungkinan nomor yang sudah hangus tetapi tetap dipertahankan operator untuk menjadi basis pelanggan, atau nomonya <em>bodong.</em>

Jadi, kalaupun semua pelanggan melakukan registrasi ulang, paling banyak akan terregistrasi sekitaran 200 juta, termasuk mereka yang memiliki lebih dari satu nomor ponsel. Sementara dilihat dari “antusiasme’” masyarakat mengikuti registrasi, diperkirakan  akan terdaftar sekitar 300 juta nomor.

OK, pemerintah membolehkan seorang mendaftarkan tiga nomor tiap operator, sehingga seorang boleh memiliki 15 nomor terdaftar dari lima operator. Berapa banyakkah orang yang punya 15 nomor sekaligus?

Di sisi lain, apakah kita bisa yakin bahwa kita hanya mendaftar untuk satu nomor, atau taruh tiga nomor dan tidak lima belas? Bagaimana kalau kita hanya merasa mengisi registrasi untuk dua nomor tetapi di data Kemkominfo ada 15 nomor semua atas nama kita?

Ketika registrasi masa lalu <em>acak-adul</em>, pihak berwajib sama sekali tidak bisa melacak pemilik nomor ponsel yang digunakan untuk menipu dan memeras, karena datanya tidak akurat. Orang yang melakukan kejahatan pun ketika tahu nomor dilacak langsung membuang kartunya, aman.

Kini bisa saja suatu kali kita didatangi polisi karena data nomor ponsel yang digunakan untuk menipu adalah atas nama kita. Polisi akan tetap berpegang pada data akurat Kemdagri dan mustahil kita mungkir atau mengelak.

Penegak hukum juga memegang data IMEI, nomor internasional ponsel, yang seharusnya tidak mungkin lebih dari satu ponsel dengan IMEI sama. Di lapangan terbukti, banyak ponsel bernomor sama, dan itu sulit sekali diberantas.

Jadinya ada dua kriminalisasi yang mungkin terjadi. Orang tidak berdosa jadi tersangka karena datanya digunakan orang lain untuk registrasi atau orang ditangkap karena nomor IMEI ponselnya sama dengan nomor IMEI ponsel yang digunakan untuk tindak kejahatan. ***

&nbsp;

<strong>Penulis: Moch. Hendrowijono – Pemimpin Redaksi SINYAL MAGZ</strong>

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled