Satu Data Untuk Rencanakan Pembangunan

PROGRAM pembangunan satu bangsa akan lebih terarah dan tepat guna, jika bangsa itu memiliki satu data yang sama. Di kalangan bisnis, data merupakan sumber segala rencana kegiatan yang kemudian menyebabkan maraknya pencurian data, penjiplakan data, misalnya lewat ponsel tanpa pemilik ponsel tahu datanya dijiplak.

Data di Indonesia masih tumpang  tindih karena dibuat oleh masing-masing sektor, sehingga Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data, 27 Juni lalu. Perpres bertujuan agar pemerintah mampu mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan data yang handal dan mudah diakses secara akurat dan mutakhir dalam mendukung perencanaan pembangunan.

Paling penting, seperti kata Ari Nugraha, Deputi Bidang Informasi Statistik BPS (Biro Pusat Statistik) layanan Satu Data juga untuk mengantisipasi perbedaan data antara kementerian atau lembaga (K/L) seperti yang sudah terjadi. Contohnya, kerap terjadi perbedaan data antara BPS dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), padahal sumbernya sama.

Ari Nugraha beserta beberapa sumber berbicara dalam Forum MB9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (24/7). Tampil sebagai tuan rumah adalah Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan.

Kata Ari Nugraha selanjutnya, data jumlah penduduk menurut Dukcapil dengan jumlah penduduk menurut sensus yang dilakukan BPS kerap berbeda. Dukcapil mencatat jumlah penduduk berdasarkan jumlah KTP, sementara BPS mencatat secara nyata dengan mendatangi rumah-rumah dan mencatat jumlah penduduk yang tinggal di sana.

Satu keluarga tinggal di Jakarta tetapi anaknya kuliah di Unila Lampung, sebagai contoh misalnya. Satu instansi mencatat anak itu penduduk Jakarta sementara instansi lain mendata anak itu ada di Lampung, jadi pasti hasilnya tidak sama.

Masalah lain, kata Taufik Hanafi, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, selama ini K/L acap kesulitan dalam mengumpulkan atau mengakses data saat ada pertukaran data. Selama ini masing-masing tidak mudah membagikan data ke antarlembaga karena data yang muncul juga berbeda-beda.

Setiap K/L mengumpulkan data yang dipakai sendiri karena tidak semua K/L membutuhkan data yang sama. Untuk mengimplementasikan Satu Data, ada aturan prinsip bahwa data hanya datang dari tiga instansi, BPS, BIG (Badan Informasi Geospasial) dan Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab data sehingga tidak terjadi data yang tumpang tindih. Selain karena sumber data terverifikasi lalu jika data disalahgunakan, pemegang akun yang akan disalahkan.

Sementara Deputi Bidang Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG), Adi Rusmanto dalam kesempatan sama bilang, data yang sinkron tidak akan membuat pemahaman menjadi tumpang tindih. Hanya saja mekanisme tata kelola data yang harus diperkuat karena kelembagaan secara kedaerahan belum ada. “Harus diurus baik secara nasional dan daerah, siapa yang bertanggung jawab secara kelembagaan,” katanya. ***

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled