WWW.SINYALMAGZ.COM – Impor ponsel ke Indonesia masih menarik. Apalagi data terakhir menunjukkan bahwa pasar produk second brand seperti Tecno mulai menarik perhatian. Bukan tidak mungkin produk dengan brand-brand baru akan lebih memarak bersaing ketat dengan brand papan atas.
Namun untuk mengimpor produk ponsel ke Indonesia ada regulasi dan tata caranya. Berikut enam paling penting dalam mengimpor ponsel ke Indonesia;
#1. Periksa Kode HS untuk ponsel
Kode Sistem Harmonisasi (HS Code) mengklasifikasikan barang impor untuk tujuan pajak dan peraturan. Sebelum pengiriman, pastikan ponsel Anda dikategorikan dengan benar untuk menghindari masalah kepabeanan. Kode HS smartphone dan perangkat seluler lainnya adalah sebagai berikut:
- 8517.13.00: Smartphone
- 8517.14.00: Ponsel lainnya
#2. Memahami peraturan impor
Ponsel yang diimpor ke Indonesia harus mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pendaftaran IMEI dan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kegagalan untuk memenuhi standar ini dapat mengakibatkan pembatasan jaringan, penolakan pendaftaran, atau bahkan potensi hukuman. Smartphone harus mengandung setidaknya 35% komponen yang bersumber secara lokal sebelum dapat dijual dan didistribusikan secara legal di Indonesia.
#3. Tentukan bea masuk dan pajak
Saat mengimpor barang ke Indonesia, sangat penting untuk memahami bea masuk, pajak, serta aturan Bea dan Cukai yang berlaku untuk menghindari biaya tak terduga. Untuk membantu Anda dalam perhitungan Anda, Anda harus mengetahui biaya utama yang terkait dengan mengimpor ponsel dan produk lainnya. Bea masuk dan pajak untuk Indonesia per tahun 2024 meliputi:
- Bea masuk impor: Bea masuk standar 10% dikenakan pada nilai yang dinyatakan barang impor.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN 11% berlaku untuk total nilai pengiriman.
- Pajak penghasilan: Tarif tergantung pada apakah importir memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Indonesia (NPWP): Pajak 10% jika bisnis memiliki NPWP atau Pajak 20% jika NPWP tidak disediakan.
- Pengiriman senilai lebih dari US$1.500: Jika nilai total pengiriman melebihi US$1.500, pajak impor standar akan dihitung berdasarkan Kode Sistem Harmonisasi (HS Code) yang ditetapkan untuk produk. Tarif ini berbeda tergantung pada klasifikasinya, jadi penting untuk memeriksa database Bea dan Cukai Indonesia untuk perhitungan pajak yang tepat.
#4. Pilih penyedia pengiriman
Memilih mitra logistik tepercaya memastikan proses pengiriman yang mulus. Pertimbangkan untuk pengiriman yang memiliki reputasi internasional, menyediakan solusi impor dan ekspor yang efisien, dan memberi bantuan mengenai proses Bea dan Cukai, serta layanan pengiriman yang andal di Indonesia.
#5. Dapatkan dokumentasi yang diperlukan
Untuk memastikan kelancaran proses clearance Bea dan Cukai saat mengimpor ponsel ke Indonesia, importir harus menyiapkan dokumentasi yang diperlukan. Berikut adalah dokumen utama yang diperlukan:
- Faktur komersial (commercial invoice): Faktur komersial merinci transaksi, termasuk deskripsi produk, kuantitas, dan nilai yang dinyatakan.
- Daftar kemasan (packing list): Ini menentukan isi, dimensi, dan berat pengiriman.
- Air Waybill (AWB): Ini bertindak sebagai bukti pengiriman dan diperlukan untuk pelacakan dan proses clearance Bea dan Cukai
- Sertifikat pendaftaran IMEI: Hal ini berfungsi sebagai bukti bahwa ponsel impor terdaftar di Kementerian Perindustrian RI untuk mematuhi peraturan IMEI.
- Klasifikasi Kode HS: Kode Sistem Harmonisasi (HS) yang tepat untuk ponsel harus dinyatakan untuk penilaian pajak yang akurat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Ini diperlukan untuk bisnis yang mengimpor barang, karena membantu menentukan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
#6. Proses Clearance Bea dan Cukai
Pada saat barang kiriman tiba, petugas Bea dan Cukai Indonesia akan memeriksa kiriman tersebut. Memastikan bahwa semua dokumentasi akurat dan lengkap dapat membantu menghindari penundaan, biaya tambahan, atau potensi penangguhan pengiriman.(*)
BACA JUGA: Label Energi untuk Smartphone dan Tablet di Eropa
