Facebook Didenda Rp 9,5 Miliar Oleh Komisi Informasi Inggris

WWW.SINYALMAGZ.COM – Kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica ternyata belum usai. Kali ini Facebook kena getahnya. Di Inggris melalui Komisi Informasi pemerintah setempat, Facebook harus membayar denda sebesar 664.000 dolar atau sekitar Rp 9,5 miliar.

Komisi tersebut menengarai bahwa Facebook dianggap tidak memiliki perlindungan privasi sehingga Cambridge Analytica (yang sudah ditutup) dapat memanfaatkannya.

Sebuah laporan 40 halaman yang dibuat oleh regulator Inggris tersebut mengatakan bahwa Facebook gagal dengan mengizinkan pihak lain membuat aplikasi yang mengumpulkan data tentang pengguna Facebook dan teman-teman mereka.

Facebook akan berada di bawah pengawasan lebih lanjut oleh regulator Inggris ini. (*)

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled