Gara-Gara Fitur Getar iPhone, Apple Harus Bayar Denda Rp93 Triliun

WWW.SINYALMAGZ.COM – Apple kembali tersandung masalah hukum serius terkait hak cipta. Juri pengadilan Amerika Serikat resmi memutus Apple bersalah atas pelanggaran hak paten milik perusahaan audio Taction Technology tanpa izin. Akibat keputusan ini, raksasa teknologi asal Cupertino tersebut diwajibkan membayar ganti rugi fantastis sebesar sekitar Rp93 triliun.

Kasus ini bermula pada 2021 saat Taction Technology melayangkan gugatan hukum. Taction menuding Apple telah mengklaim dan mengoperasikan dua paten sistem haptik milik mereka tanpa lisensi resmi. Teknologi haptik sendiri berfungsi menciptakan getaran responsif—seperti sensasi ketukan saat menekan tombol atau menerima pesan—yang kini ditanamkan pada lini produk iPhone hingga Apple Watch.

Taction menilai, pengaplikasian teknologi getar yang kian mutakhir pada produk-produk Apple secara langsung mendongkrak pengalaman pengguna (user experience). Menurut mereka, Apple telah mendulang keuntungan besar dengan memanfaatkan inovasi pihak lain tanpa izin.

Sengketa ini sebenarnya sempat berpihak pada Apple saat hakim di San Diego memenangkan mereka pada 2023. Namun, Taction mengajukan banding ke Pengadilan Banding Federal. Proses hukum berlanjut hingga persidangan juri di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan California pada September 2026 yang akhirnya menganulir keputusan awal dan memenangkan Taction. Meski demikian, juri menyatakan pelanggaran yang dilakukan Apple tidak dilakukan secara sengaja.

Apple pun merespons keras putusan tersebut dan memastikan bakal mengajukan banding.

“Kami berterima kasih atas perhatian juri, tetapi kami sangat tidak setuju dengan putusan dan besaran ganti rugi hari ini yang sama sekali tidak didukung oleh fakta,” tegas perwakilan Apple dalam pernyataannya.

Apple mengklaim sistem Taptic Engine milik mereka secara mendasar berbeda dari teknologi Taction. Bahkan, menurut Apple, perbedaan mendasar tersebut sudah terbukti melalui pengujian produk yang dilakukan sendiri oleh pihak Taction selama persidangan.

Sistem Taptic Engine milik Apple pertama kali diperkenalkan melalui Apple Watch pada 2014. Sejak saat itu, Apple terus menguatkan sistem utamanya dan memperluas integrasi fitur haptik ke berbagai perangkat lain.

Gugatan besar ini menambah panjang deretan kekalahan hukum Apple dalam rentetan sengketa paten beberapa tahun terakhir. Sebelumnya pada November 2025, Apple juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 11,28 triliun kepada perusahaan teknologi medis Masimo terkait pelanggaran paten sensor pengukur kadar oksigen darah.(*)

BACA JUGA: Apple Music Hall London, Ekosistem Musik Live dan Teknologi Generasi Baru

 

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled