Ini Tanggapan Instagram Soal Akun Komik Muslim Gay

SINYALMAGZ.com – Munculnya akun bernama @alPantuni alias Komik Muslim Gay di platform Instagram belakangan ini memang sempat meresahkan masyarakat.

Apalagi diketahui akun @alPantuni tersebut mengandung konten pornografi dalam komik bertemakan homoseksual, sehingga tak ayal menjadi sorotan pihak kepolisian.

Jika dilihat, akun milik pengguna bernama @alPantuni tersebut telah mengantongi 5.933 pengikut. Dalam akun tersebut juga terpampang bio dengan tulisan “Komik Muslim Gay, untuk orang yang bisa berfikir”.

Sementara foto profil akun tersebut menampilkan sosok kartun pria berkulit cokelat dengan peci hitam.

Menanggapi kehadiran akun ini, Instagram pun akhirnya memberikan tanggapan.

Instagram mengatakan bahwa pihaknya ingin menciptakan lingkungan yang aman dan suportif.

Oleh sebab itu, mereka memiliki Panduan Komunitas dan proses peninjauan yang komprehensif untuk menentukan konten yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Instagram.

“Jika pengguna menemukan konten yang membuat mereka merasa tidak nyaman, atau melanggar Panduan Komunitas Instagram, mereka bisa segera melaporkan akun atau konten tersebut ke Instagram melalui fitur pelaporan di aplikasi kami.”, ujar Instagram.

Instagram Tutup Akun Komik Muslim Gay

Instagram sendiri akhirnya memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan penutupan terhadap akun bernama @alPantuni atau Komik Muslim Gay.

Permintaan penutupan itu dilakukan karena akun tersebut dilaporkan telah memuat konten-konten pornografi.

Instagram tutup akun Komik Muslim Gay.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemkominfo, Rabu (13/2/2019), akun tersebut sudah tidak bisa diakses hari ini sejak pukul 05.00 WIB.

Permintaan pemblokiran akun itu sendiri dilakukan oleh Sib Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan verifikasi.

Dari hasil verifikasi, akhirnya dipastikan bahwa akun Instagram bernama @alPatuni telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kemkominfo juga mengapresiasi masyarakat yang ikut melaporkan akun tersebut melalui fitur report di Instagram, sehingga proses pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled