Baik ATSI maupun ASPIMTEL telah melakukan berbagai upaya, antara lain menunjuk petugas untuk memonitor sarana dan prasarana dan mengganti padlock code secara berkala selain meneken nota kesepahaman dengan Polri untuk pengaman dan perlindungan sarana dan prasarana.
Dengan lingkungan pun, ATSI dan ASPIMTEL melibatkan masyarakat untuk pengamanan menara sambil melakukan CSR (Corporate Social Responsibility – tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat) dalam berbagai bentuk.
Perlindungan terhadap sarana dan prasarana sebetulnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 406 (perusakan), pasal 362 (pencurian), pasal 167 (memasuki area tanpa izin) dan pasal 368 tentang pemerasan.
