Validasi IMEI Tidak Hanya untuk Ponsel

KEPALA Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto menegaskan bahwa  sejauh ini tidak ada wacana penundaan mulainya penerapan kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identification).”Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, 18 April 2020,” ujarnya.

Ia menyatakan hal ini menjawab rumor tentang penundaan kebijakan IMEI terkait masalah mewabahnya virus Corona. Menurut Janu, penundaan akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri yang mulai memberi harapan baik.

Penerapan kebijakan pemerintah mengenai validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurut Janu Suryanto, yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian. Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

Janu Suryanto

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu Suryanto. Lanjutnya, Permen (Peraturan Menteri) Perindustrian No 29/2019 dan Permen Kominfo No 11/2019 sudah direvisi dan disinkronisasi.

Selain Indonesia, yang menerapkan kebijakan skema white list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki, karena skema black list agak merepotkan, memerlukan waktu agak panjang sampai pengguna tahu ponselnya BM atau resmi. Dalam uji coba POC (prove of concept) yang dilakukan Telkomsel Februari lalu, metode white list telah berjalan dengan baik.

Turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka,tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia ponselnya langsung diblokir. WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, ponselnya tetap dapat digunakan.

Ponsel Baru

Namun ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru yang dibeli di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan walaupun tetap bisa mengakses wifi. Mereka, juga turis, bisa mengaktifkan ponsel barunya dengan SIM Indonesia asal harga ponselnya di bawah 500 dollar AS. Di atas harga itu mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional.

Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga, menurut Janu, berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung. Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel BM dan, “Industri ponsel dalam negeri akan tumbuh.”

Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel lokal terjadi sejak tiga tahun terakhir itu telah melumpuhkan industri. “Kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia,” kata Janu pula.

Saat ini sedang dilakukan tender oleh operator untuk mendapat mesin EIR dan CEIR. Mesin EIR ditaruh di sistemnya operator tetapi mesin CEIR akan dihibahkan kepada Kementeraian Perindustrian untuk dioperasikan. Menurut Janu pihaknya sudah siap dengan SDM yang terlatih yang juga bertugas 24/7 menjawab pertanyaan dan keluhan pelanggan terkait masalah validasi IMEI yang bisa disampaikan lewat hot line, chatbot, SMS dan WA.

CEIR atau Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional) hanya bisa dibaca, tidak bisa dikopi karena dikirimkan secara teracak, encryption, sehingga operator pun tidak dapat merekamnya. Hal ini juga untuk menghindari hacker dengan menggunakan mesin CID (counterfight illegal device) dan tidak bisa diakses dari luar negeri. ***

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled