Up Date TV Digital; ASO akan Dilakukan Bertahap

WWW.SINYALMAGZ.COM – Teknis penghentian analog switch off (ASO) atau mendigitalkan TV siaran, akan dilakukan bertahap menurut kesiapan daerahnya, kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedi Permadi. Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain karena praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri; dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting karena sedang dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Di masa itu masyarakat diharapkan mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Di Indonesia jumlah stasiun televisi mencapai 701, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog menambah kompleksitas proses menuju ASO.  Proses penghentian akan dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Rinciannya, tahap I paling lambat 17 Agustus 2021, tahap II 31 Desember 2021, tahap III, 31 Maret 2022, tahap IV 17 Agustus 2022, dan tahap V paling lambat 2 November 2022. Rincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021.

Proses ASO di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja. Pengguna TV dengan antena biasa/UHF dan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital), beda dengan TV digital yang langsung bisa ditonton.

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai kelak, tidak akan ada siaran analog yang tersedia dan pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB. Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. (hw)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled