Kejar Google agar Bayar Pajak di Indonesia

sinyal.co.id

Google

Apakah Indonesia bisa menekan Google untuk membayar pajak?

Heboh masalah teknologi dan informasi, khususnya telekomunikasi di Tanah Air tidak hanya soal seluler, menyangkut berbagi prasarana (Infrastructure Sharing) dan penurunan biaya interkoneksi. Masalah ini mungkin masih akan bergulir beberapa waktu lagi, terutama setelah Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang berisi aturan rinci mengenai infra-sharing terbit. Juga jika masalah interkoneksi belum disepakati walau DPI (Daftar Penawaran Interkoneksi) Telkomsel sudah dimasukkan.

Seminggu terakhir, muncul berita paling menarik. Google menolak pemeriksaan pajak oleh aparat pajak Indonesia dan tidak bersedia membangun BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia karena kantor pusat mereka di Singapura dan membayar pajak di sana. Sementara PT Google Indonesia hanya mendapat fee dari melayani kebutuhan Google Asia Pacific Pte Ltd dalam acara-acara yang diselenggarakan di Indonesia dan jumlah pajak yang dibayar pun sangat kecil.

Semula Google mau memenuhi permintaan Ditjen Pajak untuk diperiksa lalu membentuk BUT sehingga dapat dipungut pajaknya, namun belakangan, sebulan lalu, Google mengembalikan surat pemberitahuan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak untuk meneliti kewajiban pajaknya. Hal sama juga dilakukan di beberapa negara, antara lain Australia dan Perancis, sementara Inggris sudah berhasil menekan Google sehingga perusahaan mesin pencari itu mau membayar pajak, plus kekurangan pajaknya lima tahun terakhir.

Google, juga penyedia layanan OTT (Over The Top) lain semisal Yahoo, Facebook, dan Twitter, di banyak negara dunia dikejar pajak, karena mereka pintar sekali melakukan kegiatannya secara online, tidak ada di darat. Penerimaan order, pembayaran dan sebagainya dilakukan secara online dan di negara tujuan mereka tidak membuat perusahaan, seperti di Inggris, mereka membuat perusahaan di Irlandia yang pajaknya murah dan tidak terjangkau tangan aparat pajak Inggris.

Tahun 2012, misalnya, Google hanya bayar pajak 6 juta poundsterling padahal seharusnya 2,5 miliar pound. Audit terbuka yang dilakukan oleh otoritas pajak Inggris, HMRC (Her Majesty Revenue and Custom) berhasil menekan Google sehingga akhirnya HMRC mendapat 130 juta poundsterling atau sekitar Rp2,2 triliun berupa jumlah pajak yang belum dibayar sejak 2005.

Google Inggris yang pada tahun 2013 mendapat penghasilan dari iklan online sebesar 3,8 miliar pound hanya membayar 20,4 juta pound. Dengan tekanan kuat dari HMRC, Google akhir sepakat memperbaiki sistem pajaknya.

Sama dengan di Inggris,  di mana Google wilayah Eropa, Timur Tengah, dan Afrika mengalihkan kantor pusatnya ke Irlandia yang ramah pajak, Google Asia Pacific juga membuat PT Google Indonesia yang “tidak ada apa-apanya”.

Ditjen Pajak Indonesia melihat kegiatan Google dari iklan saja, yang dikendalikan dari Singapura, lima tahun terakhir sangat tinggi. Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus, Haniv, memperkirakan pendapatan Google sampai triliunan rupiah. Omzet di Indonesia tahun 2015 mencapai Rp3 triliun dan labanya sekitar 40–50 persen karena tidak banyak pengeluaran.

Menurut  Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Nooir Iza, di tahun 2015 seluruh pemain OTT asing di Indonesia berhasil mendapat laba 800 juta dollar AS, setara dengan Rp 10,6 triliun. Tahun ini, diperkirakan dari pola penetrasi yang makin masif, keuntungan mereka  bisa mencapai satu miliar dollar AS.

Apakah Indonesia bisa menekan Google membayar pajak?  Kata Menkominfo Rudiantara, siapa pun yang berbisnis di Indonesia harus bayar pajak dan ia mendorong proses pengejaran pajak terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd.

Tidak hanya Google, tetapi juga OTT lain, semisal Facebook dan Yahoo, yang karena tidak merupakan BUT tidak bayar pajak di Indonesia. Aturan menyebutkan perusahaan Indonesia yang bertransaksi dengan Google Asia Pacific tidak wajib memotong pajaknya, sehingga Indonesia tidak pernah menikmati pajak dari para OTT asing.

Berjualan di Indonesia tetapi tidak membayar pajak menimbulkan ketidakadilan terhadap OTT asli Indonesia, yang harus bayar pajak.

Hendro

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled