Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition – FR) untuk nomor seluler. Ini dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (Semantik) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Semua ini untuk memperkuat validitas identitas pelanggan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital. Termasuk scam dan phishing.
Implementasi ini kelanjutan uji coba bertahap yang dilakukan beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Pelanggan dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti.
Semantik, proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan, karena semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. “Registrasi hanya bisa dilakukan dengan menggunakan NIK + verifikasi wajah,” kata VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia.
Sementara untuk pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah dapat menggunakan NIK pelanggan sekaligus NIK + verifikasi wajah kepala keluarga sesuai KK (kartu keluarga). Kepemilikan maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.
Kini kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi belum aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA).
Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK. Juga meminta pemblokiran jika terdaftar nomor tidak dikenali.
Untuk registrasi, pemilik bisa datang ke GraPari terdekat, membawa KTP. Atau lakukan registrasi mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Setelah verifikasi nomor yang akan diregistrasi, pelanggan cukup memasukkan NIK dan melakukan selfie (potret diri).
Telkomsel memastikan, data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026, sesuai masa transisi yang ditetapkan pemerintah. Setelah itu proses registrasi nomor seluler sepenuhnya menggunakan identitas yang valid beserta data biometrik pelanggan.
Nomor yang sudah teregistrasi sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan. namun terisedia juga fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin berpindah ke sistem biometrik. (*)
