XL Axiata Ubah Cara Berusaha

XL Axiata mengubah AD (anggaran dasar) perseroan, sejalan perubahan kegiatan usaha. RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) pekan terakhir Desember 2024 yang dilakukan, juga membahas studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha, selain mengubah susunan anggota dewan komisaris.

Industri telekomunikasi yang berkembang membuat operator saat ini sangat membutuhkan tata kelola perusahaan yang kuat dan solid dalam menghadapi tantangan persaingan, bukan hanya antar-operator. “Rapat mengubah Pasal 3 AD perseroan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha,” kata Dian Siswarini, Presdir & CEO XL Axiata.

Dilakukan penambahan bidang usaha yang telah diumumkan pada 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia. ditunjuk juga penilai independen sesuai aturan yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP), untuk studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.

Pengunduran diri komisaris, Dr. David Robert Dean disetujui, ditetapkan penggantinya, sehingga susunan Dewan Komisaris XL Axiata: Presiden Komisari Dr. Muhamad Chatib Basri, Komisaris Vivek Sood, Dr Hans Wijayasuriya, Muliadi Rahardja, Yasmin Stamboel Wirjawan dan Julianto Sidarto.

Susunan anggota direksi tidak berubah: Presiden Direktur Dian Siswarini, Direktur Feiruz Ikhwan, Abhijit Jayant Navalekar, Yessie Dianty Yosetya, David Arcelus Oses dan I Gede Darmayusa.

Dian Siswarini tidak menerangkan apa yang disebut perubahan seperti yang dimaksud RUPSLB. Namun saat ini memang ada kecenderungan operator seluler untuk tidak fokus lagi pada jualan spektrum frekuensi yang mereka miliki seperti sejak awal mereka berdiri. Kini mereka harus beralih antara lain ke konten dan FMC (fixed mobile convergence).

Serangan OTT (over the top) yang berupa cara industri menjual iklan tanpa menyewa spektrum frekuensi seperti Google dan sebagainya, membuat pendapatan operator tergerus banyak. Hingga saat ini belum ada teknologi yang melindungi kemampuan spektrum frekuensi sebagai sumber saya utama operator dari cara OTT yang beroperasi hanya dengan merambat di luar frekuensi.

Kemampuan pemerintah untuk mencegat OTT dan mewajibkan mereka membayar, masih terbatas hanya untuk pajak iklan, belum sekalian untuk menomboki kerugian operator. (*)

teks foto:

Dewan Komisaris dan dan Dewan Direksi XL Axiata.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled