Berita XL: Perlukan Registrasi Ulang bagi Pelanggan Pascabayar?

WWW.SINYALMAGZ.COM – Penetapan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi yang paling menghebohkan memang bagi pelanggan prabayar (prepaid). Hal ini terjadi karena pelanggan prabayar umumnya melakukan registrasi tanpa menggunakan identitas diri (KTP). Bahkan pemilik kartu SIM lama biasanya juga tidak terverifikasi data dirinya.

Hal tersebut tidak terjadi pada kartu SIM pascabayar (postpaid). Pelanggan postpaid biasanya harus mendapaftar dengan melengkapi persyaratan administrasi. Termasuk salah satunya menggunakan kartu tanda penduduk.

Meski demikian, bagi pelanggan pascabayar, tetaplah penting untuk melakukan registrasi ulang. Sebagaimana yang dilakukan oleh pelanggan prabayar.

Mengapa?

Ketika pemerintah memberlakukan KTP sebagai single identitas, maka seluruh hal (termasuk kepemilikan kartu SIM0 harus berdasarkan dari nomor dan data yang tertera di KTP yang biasa kita sebut sebagai KTP elektronik (e-KTP atau KTP-e). Dengan dasar KTP dengan nomor dan –boleh jadi- data baru, maka data pemilik kartu SIM pun harus di-update. Alias menyesuaikan dengan KTP-e terbaru, yang berlaku seumur hidup itu.

XL Axiata telah menghimbau kepada para pelanggan kartu Prioritas alias pelanggan pascabayarnya sejak lama.

Data yang perlu disiapkan selain KTP-e adalah Kartu Keluarga. Hal serupa juga berlaku pada prabayar. Data pada operator yang telah disinkronisasikan dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memang mempersyaratkan kedua identitas tersebut.

Adapun tujuan dan manfaat up date data bagi pelanggan kartu pascabayar, khususnya bagi pelanggan XL Axiata, antara lain;

  • Memberikan perlindungan dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan cyber) dan sebagainya, sehingga Anda juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
  • Kemudahan penyediaan layanan bagi Anda, misalnya untuk transaksi online dan nontunai.
  • Data Anda dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal-hal lain sejenisnya.

Sementara bagi pelanggan warga negara asing, bisa menggunakan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Dan pelanggan jenis ini harus melakukan pendaftaran ke gerai XL Center terdekat.

Seorang pelanggan XL Prioritas dapat meregistrasikan maksimal 3 kartu pascabayar XL PRIORITAS untuk 1 NIK secara mandiri. Sedangkan jika  ingin memiliki lebih dari 3 kartu pascabayar XL PRIORITAS, maka Anda dapat meregistrasikan kartu ke-4 dan seterusnya di PRIORITAS Center/XPLOR/XL Center atau gerai mitra XL lainnya.

Berbagai informasi lebih detil tentang registrasi kartu pascabayar XL Prioritas dapat Anda temukan di: https://www.xl.co.id/id/mobile/prioritas/news-promo/berita/registrasi-kartu-prioritas

 

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled