Tarif Interkoneksi Turun Tingkatkan Kesejahteraan Konsumer

ilustrasi...tolong dibuatin

sinyal.co.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, tarif interkoneksi turun rata-rata dengan 26{6d4da31955223774f92dce3d293cb7e669764550633ee25cdb7e9d5f0678e9b3}.

Tarif interkoneksi harus turun karena tarif interkoneksi yang berlaku sekarang ini sudah terlalu tinggi. Tarif yang tinggi menyebabkan perpindahan surplus konsumer ke surplus produser.

Pada dasarnya pendekatan penetapan suatu tarif merupakan issue ilmu ekonomi dan ilmu bisnis. Pendekatan dengan ilmu ekonomi dilakukan dengan berdasarkan kondisi supply dan demand, secara teoritis tarif atau harga ditetapkan berdasarkan perpotongan antara kurva supply dan kurva demand.

Sedangkan pendekatan dengan ilmu bisnis mempergunakan cara full-cost pricing.  Praktik ini terjadi apabila harga suatu produk dihitung oleh perusahaan berdasarkan biaya langsung per unit ditambah mark-up untuk menutup biaya overhead dan keuntungan.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled