Tarif Interkoneksi Turun Tingkatkan Kesejahteraan Konsumer

Adapun keputusan dan surat menteri tersebut adalah:

  1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.46/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.37 Tahun 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.46/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
  3. Surat Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KU.506/I/I/MPPT-97 tentang Perubahan Bagi Hasil Pendapatan antara PT. Telkom dan PT. Ratelindo; dan
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.32 Tahun 2004 tentang Biaya Interkoneksi Penyelenggaraan Telekomunikasi.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled